0700. HUKUM MENDO'AKAN KEBURUKAN TERHADAP ORANG YANG MENDZOLIMI

Pertanyaan:
Mbak Rif'ah
Apa hukumnya mendo'akan mati terhadap orang orang yang zholim yang kezholimannya berdampak kepada agama dan negara masyarakat banyak, mohon referensinya 🙏

Jawaban:
Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Mendoakan orang dzolim (yang mendzolimi) seseorang dengan doa buruk diperbolehkan, termasuk keumuman doa buruk ini ialah doa biar cepat mampus (mati).

وَيَجُوزُ لِلْمَظْلُومِ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى ظَالِمِهِ كَمَا قَالَهُ الْجَلَالُ السُّيُوطِيّ فِي تَفْسِيرِ قَوْله تَعَالَى: {لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ} [النساء: 148] قَالَ بِأَنْ يُخْبِرَ عَنْ ظُلْمِ ظَالِمِهِ وَيَدْعُوَ عَلَيْهِ اهـ.
“Diperbolehkan orang terdzolimi mendoakan dengan doa buruk kepada orang dzolim sebagaimana dikatakan Jalaluddin as Suyuthi ketika mentafsirkan firman Allah: 'Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya' (QS. An Nisa': 148), beliau berkata: orang tersebut boleh memilih antara melakukan penganiayaan serupa atau mendoakan buruk”
[Mughni al Muhtaaj V/463]

قَالَ ابْنُ أَبِي طَلْحَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي الآية يَقُولُ: لَا يُحِبُّ اللَّهُ أَنْ يَدْعُوَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَظْلُومًا فَإِنَّهُ قَدْ أُرْخِصَ لَهُ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى مَنْ ظَلَمَ
“Berkata Ibn Thalhah dari IBN Abbas makna ayat (an Nisa : 148) Allâh tidak menyukai mendoakan keburukan kecuali terhadap orang yang terdzolimi karenanya diberi keringanan mendoakan keburukan terhadap orang yang mendzolimi”
[Tafsir Ibn Katsir II/392]

Walllahu A'lamu Bus Showaab

Link Diskusi:


Komentari

Lebih baru Lebih lama