Pertanyaan:
KhoirAnnisa
Assalamu'alaikum.
Ijinkan saya bercerita dulu sebelum bertanya ya.
Ketika saya hamil 7 bulan, saya pendarahan. Kata dokter, darah tersebut berasal dari plasenta/ar'-ari bayi yg ketekan kepala bayi. Karena kehamilan saya plasenta previa (posisi ari2 dibawah) menutupi jalan lahir. Sampai di RS, saya disuntik macam2, ada suntik pereda nyeri, anti biotik, penguat jantung dan paru2 bayi juga.
Tidak langsung dioperasi Secar karena berat badan bayi belum cukup normal.
Selama 4 hari, saya mengeluarkan darah terus menerus, sampai ahirnya harus operasi Secar karena plasenta sudah sangat rapuh dan tidak bisa menyuplai zat makanan ke bayi dengan baik. Selama 4 hari tersebut saya tidak bisa sholat, karena pendarahan dan tidak boleh banyak bergerak agar tidak kontraksi.
Pertanyaan saya;
1. Darah yg keluar sebelum melahirkan dihukumi sebagai darah apa?
2. Apakah saya harus mengqodzo' sholat saya yg 4 hari tersebut?
Terima kasih atas jawaban asatidz dan asatidzah semua.
Wassalamu'alaikum
Jawaban:
Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Walaikumsalam
1. Hukum darah yang keluar sebelum melahirkan adalah darah hamil.
وَأَمَّا الدَّمُ الْخَارِجُ قَبْلَ الْوِلَادَةِ فَقَدْ أَطْلَقَ الْمُصَنِّفُ وَجُمْهُورُ الْأَصْحَابِ فِي الطُّرُقِ كُلِّهَا أَنَّهُ لَيْسَ بِنِفَاسٍ بَلْ لَهُ حُكْمُ دَمِ الْحَامِلِ
“Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan maka yang ditetapkan Mushonnif dan Mayoritas pengikut Syafi'i pada semuanya jalurnya bukan nifas tapi berhukum darah hamil”
[Al Majmuu 'Syarh al Muhadzdzab I/521]
2. Untuk menghukumi shalat pada masa keluar darah itu harus diqodho atau tidak, kita telusuri dulu apakah darah hamil dikategorikan haid atau bukan? Kalau dikategorikan haid maka tidak ada keharusan mengqodho' Shalat kecuali shalat yang sempat dilakukan bersuci sebelum keluar darah itu.
Pendapat yang shahih dalam Madzhab Syafi'i yang merupakan kesepakatan Ulama Syafi'iyah darah hamil berhukum darah haid. Ini berarti tidak ada keharusan mengqodho' Shalat yang ditinggalkan selama darah itu Keluar.
أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَإِذَا رَأَتْ الْحَامِلُ دَمًا يَصْلُحُ أَنْ يَكُونَ حَيْضًا فَقَوْلَانِ مَشْهُورَانِ قَالَ صَاحِبُ الْحَاوِي وَالْمُتَوَلِّي وَالْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُمْ الْجَدِيدُ أَنَّهُ حَيْضٌ وَالْقَدِيمُ لَيْسَ بِحَيْضٍ وَاتَّفَقَ الْأَصْحَابُ عَلَى أَنَّ الصَّحِيحَ أَنَّهُ حَيْضٌ
“Adapun Hukum permasalahan (dalam bab ini) maka apabila perempuan hamil melihat darah ada dua pendapat yang masyhur, Berkata pengarang kitab Al Hawi (Al Mawardi), Al Mutawalli, Baghawi dan selain mereka : (Qoul) Jadid haid sedangkan (Qoul) Qodim menetapkan bukan haid dan pengikut Syafi'i sepakat bahwa pendapat yang shahih berhukum haid”
[Al Majmuu'Syarh al Muhadzdzab II/384]
أما إذا طرأ الجنون ونحوه، كالحيض بعد أن مضى من أول الوقت ما يسع الصلاة وطهرها بأسرع ما يمكن، فإنه يجب قضاء الصلاة
“Adapun datangnya gila dan semisalnya seperti haid sudah melewati (Masuk) awal waktu sekiranya dapat baginya shalat secepat mungkin maka wajib mengqodho' shalatnya”
[Al Fiqh Ala Madzaahib Al Arba'ah I/445]
Walllahu A'lamu Bis Showaab
Link Diskusi: