0710. HUKUM MAKMUM MENGERASKAN BACAAN MELEBIHI SUARA IMAM

Pertanyaan:
assalamualaikum
Mau tanya suhu 
Mengeraskan suara melebihi imam pada shalat berjamah itu bagaimna hukumnya
Terima kasih
[Dari: Muhammad Al Fatih]

Jawaban:
Walaikumsalam

Pada dasarnya, makmum tidak boleh mengeraskan bacaan lebih dari didengar dirinya sendiri hal ini berdasarkan riwayat yang menyebutkan Nabi mendengar seseorang yang membaca bacaan shalat sampai terdengar oleh beliau maka beliau melarang hal itu, namun yang terjadi di masyarakat malah perbuatan demikian sudah tidak asing lagi, terlebih saat Takbiratul ihram, jika dia shalat pada SHAF paling akhir imam pun mendengar bacaannya, perbuatan yang demikian ini hendaknya hentikan sebab perbuatan itu akan mengganggu orang yang shalat disampingnya, terlebih kalau orang yang disampingnya sampai rusak bacaannya, seperti kalau bahasa kita sarok. Kalau sudah mengganggu pada tarap yang teramat sangat maka dihukumi haram.

فَرْعٌ) قَالَ ابْنُ الْعِمَادِ: لَوْ تَوَسْوَسَ الْمَأْمُومُ فِي تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ عَلَى وَجْهٍ يُشَوِّشُ عَلَى غَيْرِهِ
Berkata Ibn'Imaad: Jika ma’mum dalam melaksanakan takbiratul ihram mengganggu (ma’mum) yang lain hal itu diharamkan sebagaimana seperti orang yang berkata disampaikan orang yang shalat, demikian pula diharamkan Mengeraskan bacaan sampai mengganggu orang yang shalat disampingnya; Beliau menuqilnya dalam kitab Hawaasyi Arroudh sebelum bab mandi. Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa membaca semacam itu adalah makruh dan yang unggul apa yang dikemukakan Ibn 'Imaad”.
[Hasyiyah al Jamal ala Syarh al Manhaj I/338]


قَوْلُهُ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ إلَخْ) يُؤْخَذُ مِنْ التَّعْلِيلِ أَنَّ مَحَلَّهَا حَيْثُ كَانَ ثَمَّ مَنْ يَتَأَذَّى بِهِ وَإِلَّا فَهُوَ خِلَافُ الْأَوْلَى فِيمَا يَظْهَرُ، نَعَمْ يَنْبَغِي فِي الْأُولَى حَيْثُ عَلِمَ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ حُصُولُ تَأَذِّي مَنْ ذَكَرَ سِيَّمَا إنْ كَانَ إيذَاءً لَا يُحْتَمَلُ عَادَةً أَنْ يَحْرُمَ أَخْذًا مِنْ مَسَائِلَ ذَكَرُوهَا فِي كِتَابِ الْحَجِّ فَلْيُرَاجَعْ بَصْرِيٌّ
“Selain mubaligh dimakruhkan mengeraskan bacaan tersebut sebab mengganggu orang lain dan orang yang shalat secara mutlak.
(Ucapan Mushonnif: Dimakruhkan mengeraskan bacaan tersebut) Yang dapat diambil pertimbangan hukum bahwa letak kemakruhan tersebut ketika mengganggu orang bila tidak maka menyalahi yang utama berdasarkan yang dzohir, memang! Ketika sudah diketahui atau menurut prediksinya bahwa tingkat menggangunya bukan secara adat (terlalu) maka diharamkan sebagaimana dapat diambil pertimbangan hukum dari permasalahan yang beliau kemukakan dalam kitab Haji, karenanya renungkan lah!”
Tuhfah Al Muhtaaj Wa Hawaasyi as Syarwani II/18]

Dengan demikian Makmum yang mengeraskan bacaan shalat hukumnya makruh selama tidak menggangu orang yang lain dan orang shalat dan bila sampai mengganggu orang shalat dan orang lain maka haram hukumnya terlebih kalau tingkat menggangunya bukan secara adat artinya sampai merusakkan bacaan orang yang shalat disampingnya, kecuali menurut Imam Ibn Hajar makruh mengeraskan bacaan tersebut walaupun sampai mengganggu. 

CATATAN:
Keterangan diatas merupakan penjelasan saya pada Khutbah Jum'at pada bulan Safar yang lalu, dengan sedikit di edit, hal itu saya sampaikan karena di daerah saya banyak yang melakukan itu, dengan apa yang saya sampaikan Alhamdulillah tidak lagi mereka kerjakan 😀

Walllahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama