0734. SYARAT SUAMI KEMBALI KEPADA ISTRINYA YANG DI KHULU'

Pertanyaan:
Assalamualaikum mohon pencerahan,ada tetangga saya seorang wanita karena suaminya malas kerja dan tidak bisa menafkahi keluarga,serta suami meninggalkan si istri selama 2 tahun ,tapi tidak menceraikannya.istilahnya digantung memberi nafkah anak2 hanya 4/5 bulan sekali dg uang yg sangat minim.kemudian si istri mengajukan cerai ke PA dan jatuh talak 1.lalu setelah kurang lebih 2 tahun,si suami ingin rujuk dan istrinya mau.tapi tanpa akad lagi.bagaimana hukum rujuknya tersebut?sedangkan orang tua si istri juga blm tahu.
[Dian Lesmanawati]

Jawaban:
Walaikumussalam

Dalam Madzhab Syafi'i ada perbedaan mendasar antara thalak lain dengan talak khulu', dimana kalau khulu' yaitu istri meminta cerai yang diajukan ke pengadilan agama lalu pihak pengadilan agama menjatuhkan thalak maka dia sudah memiliki hak penuh atas dirinya sehingga suami tidak bisa merujuki istrinya meskipun ketika itu istri dalam masa Iddah. Umpamanya sebagaimana post diatas yaitu pihak pengadilan agama menetapkan jatuh thalak satu maka walaupun iddahnya masih ada maka suami tidak bisa rujuk kepada matan istrinya, sebab berpijak pada pendapat Madzhab Syafi'i bahwa khulu' adalah thalak bukan fasakh maka thalak tersebut menjadi thalak ba'in, sehingga bila suami mau kembali kepada istrinya dan istri juga bersedia maka harus dengan akad nikah yang baru dan dengan mahar yang baru pula.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa perbuatan istri yang menggugat cerai suaminya ke pengadilan agama maka jika sudah dijatuhkan thalak oleh pengadilan agama maka suami tidak bisa kembali kepada istrinya yaitu rujuk walaupun ketika itu istri dalam masa Iddah thalak Rajj'i sebab thalak khulu' adalah thalak ba'in maka jika mau kembali kepada istrinya dan istri juga bersedia maka suami harus menyediakan mahar yang baru dan nikah yang baru. Dengan ini pula bila nekat rujuk maka ruju'nya tidak sah walhasil hubungan yang terjadi setelah itu dihukumi zina, Na'udzu Billahi Min Dzalik. Apalagi pada post disebutkan pihak pengadilan sudah menjatuhkan thalak satu dan suami merujukinya berselang satu atau 2 tahun dimana pada masa ini Iddah sudah habis maka jelas sekali tidak sah ruju'nya sebab sudah melewati masa Iddah, sebab ruju' hanya bisa dilakukan pada masa Iddah, itu kalau thalak Rajj'i pada umumnya tapi kalau thalak khulu' ya sebagaimana disebutkan.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Dasar Pengambilan Hukum:

إذا خالع الرجل امرأته، ملكت المرأة بذلك أمر نفسها، ولم يبق للزوج عليها من سلطان، فلا رجعة له عليها أثناء العدّة، كما هو الشأن ف الطلاق العادي، لأن الخلع طلاق بائن، إنما السبيل إلى ذلك عقد جديد تملك فيه المرأة كامل اختيارها، وبمهر جديد أيضاً.
[مجموعة من المؤلفين، الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، ١٢٨/٤]

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama