0776. HUKUM ALKOHOL II

Pertanyaan:
Alkohol itu suci ap najis
[Salsabila]

Jawaban:
Ulama Fiqih berselisih pendapat tentang kesucian atau kenajisan Alkohol, ini ada dua pendapat; Menurut keterangan Syeikh Abdurrahman Al Jaziri Alkohol termasuk benda najis, tetapi ketika Alkohol dicampurkan pada semacam obat-obatan dan wewangian menjadi najis yang dimaafkan sekedar kebutuhan, jika lebih dihukumi najis yang tidak dimaafkan. Sedangkan pendapat yang mengatakan Alkohol suci adalah Syeikh Wahbah Zuhaili. Mana pendapat yang paling kuat hanya Allah yang Maha mengetahui kebenarannya.

ومنها المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
“Salah satu (yang dimaafkan) adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan pada obat dan aroma harum parfum untuk memberi efek maslahat padanya. Hal ini terbilang dimaaf sebatas minimal memberi efek maslahat berdasarkan qiyas atas aroma yang memberi efek maslahat pada keju”
[Al Fiqh Ala Madzaahib Al Arba'ah I/15]

مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان.
“Zat alkohol tidak najis menurut syara’ dengan dasar (kaidah) yang telah lalu, yaitu segala sesuatu asalnya adalah suci baik ia adalah alkohol murni maupun alkohol yang telah dikurangi kandungannya dengan campuran air dengan mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa najis khamr dan semua zat yang memabukkan bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan bahwa itu adalah kotor sebagai perbuatan setan”
[Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuh VII/5264]

Walllahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Link terkait:

Komentari

Lebih baru Lebih lama