0778. CARA MENSHALATKAN JENAZAH MATI TENGGELAM

Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz wal ustadzah
  Ketika mait tenggelam di lautan, Samapi tidak ketemu,apakah harus di solatkan ?
[Zoey II]

Jawaban:
Walaikumussalam

Diantara syarat menshalatkan mayit hendaknya jenazah sudah dimandikan dan ada ditempat, bila mana mayit tidak ada ditempat seperti orang mati tenggelam maka cara menshalatkan Dirinya ialah dengan cara shalat ghaib, itupun ada syaratnya, diantaranya mayit yang hendak dishalatkan ghoib sudah diketahui sudah dimandikan atau ditayammumkan sehingga bila belum diketahui itu atau tidak memiliki prediksi sudah dilakukan itu walaupun tayammum dengan syaratnya maka tidak diperbolehkan, kecuali dengan cara ta'liq niat yaitu menggantungkan niat seperti ungkapannya ketika berniat shalat mayit "Aku niat menshalatkan mayit secara ghoib bila sudah disucikan" baru dinilai sah.

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ وَيَنْبَغِي أَنْ لَا تَجُوزَ عَلَى الْغَائِبِ حَتَّى يُعْلَمَ أَوْ يَظُنَّ أَنَّهُ قَدْ غُسِّلَ أَوْ يُمِّمَ بِشَرْطِهِ نَعَمْ لَوْ عَلَّقَ النِّيَّةَ عَلَى طُهْرِهِ بِأَنْ نَوَى الصَّلَاةَ عَلَيْهِ إنْ كَانَ قَدْ طَهُرَ فَالْأَوْجَهُ الصِّحَّةُ كَمَا هُوَ أَحَدُ احْتِمَالَيْنِ لِلْأَذْرَعِيِّ
Al Adzro'i berkata "Seyogyanya tidak diperbolehkan shalat ghoib hingga diketahui atau memiliki prediksi bahwa mayit yang akan di shalat ghoib tersebut sudah dimandikan atau ditayammumkan dengan syaratnya". Betul! Seandainya menta'liq niat atas kesuciannya seperti berniat menshalatkannya bila sudah disucikan maka menurut Al Aujuh sah, inilah dua ihtimal milik Al Adzro'i. 
[Hasyiyah al Jamal ala Syarh al Manhaj II/181]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Sumber:
Group KAJIAN FATHUL MU'IN:

Komentari

Lebih baru Lebih lama