0780. HUKUM WANITA MEMAKAI MUKENA POTONGAN SAAT SHALAT

Pertanyaan:
>> Fatima Zahra
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh....

Ustadz dan ustadzah yang paham soal ilmu fiqih, saya izin bertanya... Soal mukena atau telekung... Ada yang berpendapat kalo mukena potongan itu gak disarankan sebab riskan terlihat aurat yang menyebabkan sholat tidak sah. Disarankan gunakan mukena terusan. Karena dengan alasan kalo mukena potongaan itu khawatir bagian atasannya bisa menghampar atau membentang dan bisa terlihat leher, rambut, juga pergelangan tangan, bahkan lengan(jika menggunakan baju tangan pendek) nampak dari arah bawah sekalipun dianggap terlihat dari samping. Sebab sambungan itu letaknya di tengah. Bukan dari bawah sebenarnya, yakni kaki. Mohon penjelasannya soal ini🙏 Soalnya di kita mayoritas mukena potongan dianggap sesuatu yang lumrah. Bahkan ada mungkin beberapa yang memakai pakaian terbuka di dalamnya🙏 Dipikir secara dzahir nampak di depan sudah sempurna tertutup. Apa iya celah aurat terlihat dari bagian potongan di tengah yang terlihat dari bawah buat sholat gak sah?

Syukron sebelumnya🙏

Jawaban:
>> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Walaikumussalam

Sebagaimana diketahui bersama bahwa aurat perempuan dalam shalat seluruh tubuh melainkan wajah dan telapak tangannya. Jadi, bila mana perempuan mengenakan mukena yang disebut mukena potongan yang mana bisa terlihat bagian tubuhnya dari sela-sela mukena itu yang terlihat dari bawah maka shalat perempuan tersebut tidak sah yakni batal. Atas dasar ini, hendaknya perempuan dapat berhati-hati memilih mukena yang mana bisa dipastikan auratnya tidak akan terlihat, jika perlu sebelum shalat periksa dulu seperti dengan memakai pakaian dalam sebelum memakai mukena atau memakai baju lengan panjang sekiranya tidak ada Aurat yang terlihat saat melakukan shalat.

Dengan demikian, bagi perempuan tidak diperkenankan memakai mukena sebagai tersebut pada post bila mana mukena itu membuat terbukanya aurat dan terlihat dari sela-sela mukena itu yakni dapat terlihat dari bagian bawah. Akan tetapi, bisa diperbolehkan bila perempuan itu sudah mempersiapkan diri sebelum shalat seperti memakai pakaian lain sebelum mukena agar auratnya tidak ada terlihat. Sebab bagian aurat tidak boleh terlihat ketika shalat dan bila terlihat batal shalatnya, hendaknya hal ini dapat diperhatikan bagi kaum wanita pada umumnya.

لَوْ رُؤِيَ صَدْرُ الْمَرْأَةِ مِنْ تَحْتِ الْخِمَارِ لِتَجَافِيْهِ عَنِ الْقَمِيْصِ عِنْدَ نَحْوِ الرُّكُوْعِ أَوِ اتَّسَعَ الْكَمُّ بِحَيْثُ تُرٰى مِنْهُ الْعَوْرَةُ بَطَلَتْ صَلَاتُهَا
“Apabila dada wanita terlihat dari bawah bajunya yang longgar ketika posisi rukuk atau lengan baju yang lebar sehingga terlihat aurat dari sela-selanya, maka salat wanita tersebut batal.” 
[Bughyah al Mustarsyidiin Halaman 85]

Semoga dapat dipahami sebagaimana mestinya

Wallahu A'lamu Bis Showaab

>> Kurniawati
solusinya bisa dg menggunakn gamis di dlm mukena atau setelah menyakinkn mukena kita tdk tembus pandang,saat mengangkat kedua tgn saat takbir...mukena tdk ikut terangkat yakni kedua tgn masuk di dlm mukena.jd tgn kita bergerak saat takbir,di dlm mukena saja.dan di kitab al-mubaadiul fiqh...mengangkat tgn sampai sejajar dg kedua pundak sdh termasuk sunnah haiat...🙏🙏🙏🙏

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama