0786. BOLEHKAH BEROBAT DENGAN DAGING BABI?

Pertanyaan:
Bolehkah memakan daging babi untuk pengobatan ?
[Mbak Rif'ah]

Jawaban:
Kita tahu bahwa babi merupakan hewan yang haram dikonsumsi dan juga termasuk hewan najis, untuk menghukumi boleh atau tidak babi dijadikan obat maka terlebih dahulu kita harus tau dulu titik tekan masalah ini, yaitu boleh tidak benda najis dan yang haram dijadikan obat?

Salah satu Ulama Madzhab Syafi'i yaitu Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab secara tersurat membahas masalah berobat dengan benda najis ini, ini bisa diringkas sebagai berikut:
1. Berobat dengan benda najis selain khamar (arak) diperbolehkan dengan catatan:
• Tidak ada benda yang suci selain benda najis yang dapat menjadi perantara kesembuhan, bila masih ada benda yang suci tidak diperbolehkan berobat dengan benda najis dengan kesepakatan Ulama Syafi'iyah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam:

إنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan bagi kalian dengan apa yang telah diharamkan atas kalian". Keharaman berobat dengan benda haram atau najis menjadi haram bila masih ada obat yang selainnya.

• Benda tersebut telah teruji bisa menyembuhkan penyakit-penyakit, hal ini bisa diketahui dengan penyelidikan atau pernyataan dari dokter yang memang betul-betul tahu bahwa benda najis itu teruji bisa menyembuhkan penyakit-penyakit. Atau hal ini diketahui oleh yang hendak berobat dengan benda najis tersebut.

Jika Syarat-syarat diatas tidak terlaksana maka haram berobat dengan benda najis atau benda haram Termasuk daging babi.

Kalangan Hanafiyyah juga sempat membicarakan masalah berobat dengan benda haram ini sebagaimana dikutip Prof. Dr. Al Ustadz. Wahbah Zuhaili, beliau ini merupakan Ulama Kontemporer, secara ringkas seperti berikut:
• Boleh berobat dengan benda haram dengan Catatan:
° Sudah diketahui secara yakin bahwa benda haram itu bisa menjadi kesembuhan dan tidak ada benda lain yang dapat menjadi perantara kesembuhan bagi penyakit yang diderita orang sakit, akan tetapi bila masih diragukan atau hanya berprasangka tidak diperbolehkan.
° Benda haram yang tersebut itu selain daging babi.

Kesimpulan masalah:
1. Dalam Madzhab Syafi'i berobat dengan benda haram atau najis termasuk daging babi diperbolehkan, kalau memang tidak ada obat lain dan benda tersebut bisa mempercepat kesembuhan dan bisa menyembuhkan penyakit-penyakit, hal ini bisa diketahui dengan pengetahuan si sakit atau dokter yang betul-betul tahu masalah tersebut.
2. Madzhab Hanafi memperbolehkan berobat dengan benda haram atau Najis jika diketahui dengan yakin (pasti) bahwa benda haram itu bisa menjadi kesembuhan, tidak cukup dengan prasangka saja, juga tidak ada benda lain yang dapat menjadi kesembuhan. Hal ini selain daging babi, kalalu daging babi sama sekali tidak diperbolehkan.

Walllahu A'lamu Bis Showaab

Ibarot:

المجموع شرح المهذب الجزء 9 صحـ : 55 مكتبة الشاملة

وَأَمَّاالتَّدَاوِيْ بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرَ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوْصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوزُ التَّدَاوِيْ بِالنَّجَاسَةِ إذَا لَمْ يَجِدْ طَاهِرًا يَقُوْمُ مَقَامَهَا فَإِنْ وَجَدَهُ حَرُمَتِ النَّجَاسَاتُ بِلاَ خِلاَفٍ وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ حَدِيثُ " إنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ ".فَهُوَ حَرَامٌ عِنْدَ وُجُودِ غَيْرِهِ وَلَيْسَ حَرَامًا إذَا لَمْ يَجِدْ غَيْرَهُ قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوْزُ ذَلِكَ إذَا كَانَ الْمُتَدَاوِيْ عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لاَ يَقُومُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ وَيَكْفِيْ طَبِيبٌ وَاحِدٌ صَرَّحَ بِهِ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ فَلَوْ قَالَ الطَّبِيْبُ يَتَعَجَّلُ لَكَ بِهِ الشِّفَاءُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ تَأَخَّرَ فَفِيْ إبَاحَتِهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْبَغَوِيُّ وَلَمْ يُرَجِّحْ وَاحِدًا مِنْهُمَا وَقِيَاسُ نَظِيرِهِ فِي التَّيَمُّمِ أَنْ يَكُونَ اْلأَصَحُّ جَوَازَهُ اهـ

الفقه الاسلامي وأدلته الجزء 4 صحـ : 2610 المكتبة الشاملة
قال الحنفية (2): يجوز التداوي بالمحرم إن علم يقيناً أن فيه شفاء، ولا يقوم غيره مقامه، أما بالظن فلا يجوز. وقول الطبيب لا يحصل به اليقين. ولايرخص التداوي بلحم الخنزير، وإن تعين.
____________
(2) الهدية العلائية للعلامة الشيخ علاء الدين عابدين: ص 251.

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama