0792. HUKUM PUASA SETIAP HARI

Pertanyaan:
Assalamualaikum ..
Saya mau cerita ,saat sama menjalankan puasa Sunnah ,Badan saya terasa sehat berbeda saat saya tidak menjalankan puasa Sunnah . Apakah boleh jika saya berpuasa setiap hari ?? Mohon bimbingannya🙏
[Deeanawuland]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam

Madzhab Syafi'i menyatakan puasa setiap hari selain hari yang dilarang puasa boleh bahkan sunah sepanjang tahun itu dengan syarat tidak menimbulkan bahaya atau melalaikan kewajiban, jika demikian dimakruhkan.

وَفِي هَذِهِ الرِّوَايَاتِ الْمَذْكُورَةِ فِي الْبَابِ النَّهْيُ عَنْ صِيَامِ الدَّهْرِ وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيهِ فَذَهَبَ أَهْلُ الظَّاهِرِ إِلَى مَنْعِ صِيَامِ الدَّهْرِ نَظَرًا لِظَوَاهِرِ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ قَالَ الْقَاضِي وَغَيْرُهُ وَذَهَبَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى جَوَازِهِ إِذَا لَمْ يَصُمِ الْأَيَّامَ الْمَنْهِيَّ عَنْهَا وَهِيَ الْعِيدَانِ وَالتَّشْرِيقُ وَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَأَصْحَابِهِ أَنَّ سَرْدَ الصِّيَامِ إِذَا أَفْطَرَ الْعِيدَيْنِ وَالتَّشْرِيقَ لَا كَرَاهَةَ فِيهِ بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَلْحَقَهُ بِهِ ضَرَرٌ وَلَا يُفَوِّتَ حَقًّا فَإِنْ تَضَرَّرَ أَوْ فَوَّتَ حَقًّا فَمَكْرُوهٌ
“Riwayat-Riwayat yang disebutkan dalam bab adalah larangan puasa DAHR (sepanjang tahun) dan ULAMA berselisih pendapat mengenai hal tersebut. Ahli dzohir melarang puasa DAHR karena memandang dhohir hadits, sedangkan Al Qodhy, selainnya, dan Mayoritas Ulama mengatakan, boleh dengan catatan tidak berpuasa dihari yang dilarang puasa seperti hari Ied dan tasyrik dan Madzhab Syafi'i dan para pengikutnya menyebutkan bahwa bila tidak berpuasa pada hari Ied dan tasyrik tidak makruh bahkan disunahkan dengan syarat tidak menimbulkan bahaya dan melalaikan kewajiban, tapi bila menimbulkan bahaya sebab puasa terus-menerus itu dan melalaikan kewajiban dihukumi makruh”
[Syarh an Nawawi ala Muslim VIII/40]

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama