0796. MAKMUM WANITA MENGERASKAN BACAAN SHALAT

Pertanyaan:
Assalamualaikum..
Klau suami berjamaah sholat dengan istri lalu istrinya membaca amiin nya dengan suara kencang apakah sholatnya batal?
[Alvi Akbar]
Jawaban:
Walaikumussalam

Berdasarkan pendapat yang Shahih dalam Madzhab Syafi'i bahwa suara wanita tidak aurat maka ketika wanita mengeraskan bacaan saat shalat walaupun dihadapan laki-laki maka shalatnya tidak batal.

فَائِدَةٌ) صَوْتُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ عَلَى الصَّحِيحِ فَلَا يَحْرُمُ سَمَاعُهُ وَلَا تَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِهِ لَوْ جَهَرَتْ
FAIDAH
Suara wanita bukanlah aurat berdasarkan pendapat yang Shahih maka tidak haram mendengarkannya dan tidak batal shalat apabila dia mengeraskan bacaannya.
[Hasyiyah 'Umairoh I/201]

وَاَلَّذِي اعْتَمَدَهُ شَيْخُنَا عَدَمُ حُرْمَةِ رَفْعِ صَوْتِهَا بِالْقِرَاءَةِ قَالَ فَقَدْ صَرَّحُوا بِكَرَاهَةِ جَهْرِهَا بِهَا فِي الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ أَجْنَبِيٍّ وَعَلَّلُوهُ بِخَوْفِ الِافْتِتَانِ اهـ ح ل 
Yang dijadikan sandaran oleh Syaikhuna tidak haram wanita mengangkat suara bacaan, (Syekh Ziyadi) Berkata "Ulama menjelaskan makruh baginya mengeraskan bacaan dalam shalat dengan hadirnya non mahram dan alasan mereka dikhawatirkan terjadi fitnah".
[Hasyiyah al Jamal ala Syarh al Manhaj I/301]

Wallahu A'lamu Bis Showaab
[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]
Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama