0799. KELUAR INGUS APAKAH MEMBATALKAN SHALAT?

Pertanyaan:
assalamualaikum.
saya mau nanaya. soalnya saya sedang pilek berat. bagai mana ketika solat keadaan hidung saya meler terus. belum juga selesai solat tapi ingus keluar ga bisa di tahan, kadang ada ingus yg jatuh ke sajadah. bagai mana dengan solatnya apakah sah atau tidak? 
klo memang solatnya tidak sah mohon solusinya pada ustad/ ustazah, yai, senior dan saudara2ku yg punya ilmunya. 
mohon jangan di buli, saya lagi cari solusi
[Tati Mulyati]

Jawaban:
Walaikumsalam

Sah yang keluar ingus dihukumi sah meskipun ingus itu mengenai pakaian dan tempat shalat sebab kotoran yang keluar dari selain lubang depan dan belakang dihukumi suci kecuali muntah yang ada najis dan ada suci.

وخرج بقوله من السبيلين الخارج من بقية المنافذ فهو طاهر الّا القيء الخارج من الفم بعد وصوله الى المعدة وإن لم يتغيّر
“Dikecualikan dengan perkataan ‘dari dua jalan’ yaitu perkara yang keluar dari lubang-lubang tubuh yang lain (telinga, hidung, mulut) maka dihukumi suci kecuali muntahan yang keluar dari mulut setelah awalnya muntahan tersebut telah sampai pada perut, meskipun warna muntahan tidak berubah (maka dihukumi najis)”
[Hasyiyah al Bajuri I/100]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama