0818. HUKUM MATNTAN MASBUQ MENJADI IMAM TEMANNYA DAN SIFAT BACAAN SHALAT IMAM TERSEBUT

Pertanyaan:
>> Imam Sukma Ningrat
Assalamualaikum para guru 
Saya datang kembali dengan membawa pertanyaan 

Sebut saja Mawar (laki2) dan melati (laki2) mereka ma'mum masbuq sholat maghrib, ketinggalan 2 rokaat. 
Setelah imam salam, mereka bangkit kembali untuk menambah rokaat. 
Pertanyaannya 
1. Bagaimana hukumnya jika si mawar mundur untuk menjadi ma'mumnya si melati? 
2. Jika si mawar / si melati menjadi imam bagi ma'mum masbuq yg lain, haruskah bacaan alfatihah nya di keraskan? 

Sudi sekiranya para guru untuk menjawab.

Jawaban:
>> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Walaikumussalam

Terimakasih atas undangannya mbak Kurniawati 

Untuk menjawab persoalan diatas yaitu untuk point 1. Boleh si mawar mundur atau ia menjadi makmum atas melati begitu juga sebaliknya, intinya apabila beberapa orang masbuq dan sebagai mereka mengikuti sebagian yang lain maka jamaahnya sah tapi hukumnya makruh menurut pendapat yang mu'tamad (pendapat yang bisa dijadikan pegangan).

أو قام مسبوقون فاقتدى بعضهم ببعض صحت أيضا - على المعتمد - لكن مع الكراهة.
"Atau berdiri beberapa makmum masbuq maka sebagian mereka mengikuti (menjadi makmum) kepada sebagian yang lain sah juga - berdasarkan pendapat yang Mu'tamad - tetapi makruh".
[I'aanah at Tholibin II/51]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

2. 👇
>> Nur Fuad As-Syaiban
Rokaat kedua sholat maghrib adalah tempat disunnahkan untuk jahr. Maka, si Melatih sunnah untuk jahr.

قال الشيخ سليمان البجيرمي فإن أسر في جهرية تابعه المأموم ووجب عليه البحث عن
حاله بعد السلام فإن تبين أنه غير قارىء أعاد وإن تبين أنه قارىء ولو بقوله نسيت
الجهر أو أسررت لكونه جائزاً وصدقه المأموم لم يعد، وإن لم يتبين حاله لم يعد أيضاً 
انتهى

"Syeh Sulaiman Bujairami berkata, :Apabila imam
memelankan bacaan dalam sholat jahriah (sholat yang
bacaannya dibaca keras). Kemudian ada makmum
bermakmum kepadanya. Setelah salam, makmum wajib
menanyakan kepada imam tentang apakah imam termasuk
ummi atau tidak. Maka apabila terbukti kalau imam adalah
orang yang ummi atau tidak bagus bacaannya maka
makmum wajib mengulangi sholat. Dan apabila terbukti
kalau imam adalah orang yang bukan ummi meskipun bukti
ini dinyatakan dengan jawaban imam yang ketika ditanya,
‘Saya lupa mengeraskan bacaan,’ atau, ‘Saya memelankan
bacaan karena memelankan tersebut diperbolehkan,’
kemudian makmum membenarkan jawabannya maka
makmum tidak wajib mengulangi sholat. Dan apabila imam
tidak terbukti apakah ia adalah orang yang ummi atau tidak
maka makmum juga tidak wajib mengulangi sholat.”
Begitu juga, musholli yang mampu membaca 7 (tujuh) ayat
al-Quran yang sebagai ganti dari Fatihah tidak sah
bermakmum kepada imam yang hanya mampu berdzikir
karena perbedaan antara keduanya."

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama