0901. MENUNGGU SHALAT JAMA'AH

Pertanyaan:



Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Tetap dikategorikan mengakhirkan shalat dan hukumnya ditafsil:
• Sunah mengakhirkan shalat kalau yakin ada yang datang berjamaah meskipun dipertengahan waktu selama tidak membuat sempit waktu (sehingga tidak bisa mendapati satu raka'at pada waktunya)
• Tidak sunah mengakhirkan shalat karena menunggu jama'ah kalau masih ragu akan hadirnya jama'ah.

فرع ) يندب تعجيل صلاة ولو عشاء لأول وقتها لخبر أفضل الأعمال الصلاة لأول وقتها وتأخيرها عن أوله لتيقن جماعة أثناءه وإن فحش التأخير ما لم يضق الوقت ولظنها إذا لم يفحش عرفا لا لشك فيها مطلقا

“Disunnahkan menyegerakan shalat meskipun itu pada shalat Isya, mengingat sebuah hadits: ‘Lebih utamanya amal shalat adalah pada awal waktu’. Disunnahkan pula mengakhirkan shalat dari awal waktu karena telah yakin akan mendapatkan shalat jama’ah di pertengahan waktu sekira tidak membuat masa shalat nantinya terlalu sempit. Sunah mengakhirkan ini juga karena telah ada dugaan kuat akan tidak berlebihannya masa mengakhirkan tersebut. Tidak disunahkan mengakhirkan shalat ketika masih ragu adanya jama’ah di keadaan masa apapun”.
[Fath al Mu'in Halaman 89]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Komentari

Lebih baru Lebih lama