0962. BIAYA OPERASIONAL PERTANIAN TIDAK MENGURANGI NISHOB ZAKAT




Pertanyaan:
Asalamualaikum
Mau tanya.. Zakat zuru atau panenan sawah itu apakh dipotong biaya dan tenaga.. Baru di itung zakatnya? 
Atau.. Bagaimana cara yg benar. 
Terimakasih sebelum nya
[Seluman Selumun Selamet]

Jawaban:
Walaikumussalam

Pendapat yang ditetapkan dalam madzhab Syafi'i bahwa biaya pengeluaran berbagai macam bibit tanaman dikeluarkan zakatnya sesuai pendapatan; hasilnya tidak dikurangi oleh biaya pekerjaan dan juga tidak dikurangi dengan berbagai persyaratan dalam menghidupkan tanaman. Jadi, misalnya zakat pertanian maka dikeluarkan zakatnya sesuai hasil yang didapatkan, jika pengairan memakai biaya dikeluarkan 5% dari hasilnya dan bila tanpa biaya maka 10%.

Dengan demikian, bila hasil pertanian menggunakan harta semisal ongkos pekerjaan, pemupukan dan sebagainya maka harta yang dikeluarkan itu adalah dari pemilik tanaman tidak mengurangi zakatnya. Secara jelas biaya itu semua tidak dipotong dari hasil zakat tapi biaya itu semua dari pemilik yang punya tanaman, bila tetap nekat biaya itu semua diiambil dari harta zakat maka apa yang diambil itu harus dikeluarkan zakatnya. Secara tidak langsung, zakat pertanian wajib dikeluarkan sesuai pendapatan yang didapatkan dan waktu mengeluarkannya tidak dipotong dengan biaya apapun tapi langsung dikeluarkan sesuai pendapatan hasilnya dan kalau dipotong maka apa yang dipotong itu wajib dihitung juga zakatnya.

Dasar keterangan:

قَالَ أَصْحَابُنَا وَمُؤْنَةُ - تَجْفِيفِ التَّمْرِ وَجِذَاذِهِ وَحَصَادِ الْحَبِّ وَحَمْلِهِ وَدِيَاسِهِ وَتَصْفِيَتِهِ وَحِفْظِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ مُؤْنَةٍ تَكُونُ كُلُّهَا مِنْ خَالِصِ مَالِ الْمَالِكِ لا يحسب منها شئ مِنْ مَالِ الزَّكَاةِ بِلَا خِلَافٍ وَلَا تَخْرُجُ مِنْ نَفْسِ مَالِ الزَّكَاةِ فَإِنْ أُخْرِجَتْ مِنْهُ لَزِمَ الْمَالِكَ زَكَاةُ مَا أَخْرَجَهُ مِنْ خَالِصِ مَالِهِ وَلَا خِلَافَ فِي هَذَا عِنْدَنَا
“Para sahabat kami (Ulama Syafi'iyah) berkata: biaya pengeringan kurma, pemotongan, pemanenan biji-bijian, membawanya, perontokannya, pembersihannya, penjagaannya, atau selainnya, semua biayanya ditanggung dari uang milik pelaksana, tidak dipotongkan dari nishab zakatnya, tanpa ada khilaf dan bila pemilik tanaman mengeluarkan dari nishob zakatnya maka apa yang dikeluarkan itu wajib bagi pemilik tanaman mengeluarkan zakatnya tanpa ada khilaf dari kalangan kami (Madzhab Syafi'i)”
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab V/467]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama