Pertanyaan:
Bagai mana hukumnya ketika melaksanakan puasa Sunnah keluar air mazi,batal atau tidak?
[برا]
Jawaban:
Menurut Madzhab Syafi'i dan Mayoritas Ulama keluar madzi dan umumnya bukan mani saat menjalani puasa puasanya tidak batal; sebab yang membatalkan puasa hanya keluar sesuatu dari kemaluannya yang terkena kewajiban mandi, sedangkan yang bukan terkena kewajiban mandi sama halnya kencing maka tidak membatalkan puasa; berbeda menurut Imam Malik dan Imam Ahmad yang mengatakan keluar madzi membatalkan puasa.
فَرْعٌ} لَوْ قَبَّلَ امْرَأَةً وَتَلَذَّذَ فَأَمْذَى وَلَمْ يُمْنِ لَمْ يُفْطِرْ عِنْدَنَا بِلَا خِلَافٍ وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ وَالشَّعْبِيِّ وَالْأَوْزَاعِيِّ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي ثَوْرٍ قَالَ وَبِهِ أَقُولُ
* وَقَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ يُفْطِرُ دَلِيلُنَا أَنَّهُ خَارِجٌ لَا يُوجِبُ الْغُسْلَ فَأَشْبَهَ الْبَوْلِ
CABANG
Andaikan seseorang mencium istrinya dan berlezat-lezatan (dalam ciuman itu) lalu keluar madzi dan tidak keluar mani tidak membatalkan puasa dalam pandangan kami (Syafi'iyah), dan Ibn Mundzir juga menceritakan pendapat seperti ini dari Hasan Bashri, Sya'bi, Al Auza'i, Abu Hanifah, Abu Tsur dan beliau berkata "Aku juga berpendapat demikian".
Imam Malik dan Imam Ahmad berkata "membatalkan puasa". Dalil kami bahwasanya yang keluar yang tidak mewajibkan mandi tidak membatalkan puasa seperti kencing.
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab VI/323]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]