1168. HUKUM TELUR AYAM TETANGGA YANG BERTELUR DIRUMAH KITA





Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Izin bertanya kepada members group. Sudah tidak asing lagi yang namanya ayam terkadang dia tidak tidur dirumah tetapi bertelur dirumah tetangga, apakah telurnya boleh dimakan tetangga dan gimana kalau tidak bisa dibedakan telur ayam orang dan punya kita. Tolong tampilkan ibarotnya, terimakasih
[Abdullah Salam]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Ayam atau burung yang bukan milik kita jika ia bertelur dirumah kita tidak boleh kita miliki atau makan telur itu tapi wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Ini jika diketahui pemiliknya, bila tidak diketahui pemiliknya seperti barang luqothoh; karena telur barangnya mudah rusak boleh dijual kemudian hasilnya disimpan kemudian diumumkan kalau ada yang ngambil kasi bila tidak menjadi milik kita, boleh juga dimakan tapi harus diganti kalau pemiliknya datang mengambil. Sedangkan bila telur tetangga bercampur dengan telur kita dan bila bisa dibedakan harus dibedakan, bila tidak harus berijtihad seukuran milik kita dan selebihnya milik tentangga.

Semoga dapat dipahami sebagaimana mestinya.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Ibarot:

الزواجر عن اقتراف الكبائر ج ١ ص ٤٥١
خَاتِمَةٌ لَوْ اخْتَلَطَ حَمَامُهُ بِحَمَامِ غَيْرِهِ لَزِمَهُ رَدُّهُ بِأَنْ يُخَلِّيَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَالِكِهِ، وَمَا تَنَاسَلَ مِنْهُمَا لِمَالِكِ الْإِنَاثِ فَإِنْ لَمْ يَتَمَيَّزْ فَلَهُ أَخْذُ قَدْرِ مِلْكِهِ بِالِاجْتِهَادِ

أسنى المطالب ج ٢ ص ٤٩٠
تَنْبِيهٌ) قَالَ الْقَفَّالُ: وَإِذَا وَجَدَ دِرْهَمًا فِي بَيْتِهِ لَا يَدْرِي أَهُوَ لَهُ، أَوْ لِمَنْ دَخَلَ بَيْتَهُ فَعَلَيْهِ تَعْرِيفُهُ لِمَنْ يَدْخُلُ بَيْتَهُ كَاللُّقَطَةِ أَيْ الْمَوْجُودَةِ فِي غَيْرِ بَيْتِهِ مِمَّا مَرَّ.

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama