0988. HUKUM BERWUDHU MENGGUNAKAN GAYUNG




Pertanyaan:
Assalamualaikum
Mohon bagi ilmunya para ustadz 
Berwudhu dengaan satu gayung diciduk pake tangan sah pa ga wudunya?
[Kholilullah Kholilullah]

Jawaban:
Walaikumussalam

Sebenarnya masalah berwudhu dengan gayung sebagaimana lumrah dilakukan orang pedesaan atau perkampungan seperti saya ada dua hal yang harus dibahas betul agar tidak terjadi kekeliruan. Dua hal itu sebagai berikut:

1. Gayung dijadikan sebagai sarana untuk menciduk air pada wadah. Hal ini umpamanya ada air pada suatu wadah semacam ember kecil atau bak kecil kemudian untuk membasuh anggota wudhu menggunakan gayung dengan cara diciduk pakai gayung atau benda lainnya maka tidak diragukan wudhu atau mandi tersebut sah asal memenuhi syarat thoharoh yaitu airnya mengalir ke anggota wudhu dan tidak ada air yang jatuh pada wadah itu yang dimaksud air yang jatuh itu ialah air yang sudah mengenai anggota thoharoh pada basuhan pertama. Lebih jelasnya ketika membasuh wajah pada kali pertama air yang sudah lekat diwajah ini jatuh ke air maka jatuh hukum musta'mal jikalau airnya yang tempat ia jatuh itu air yang sedikit yaitu kurang dari dua qullah, kalau lebih maka tidak jatuh musta'mal.

Bila tidak begitu tidak ada alasan menghukumi ketidak bolehan berwudhu dengan menggunakan gayung karena gayung hanyalah sarana.

2. Berwudhu atau mandi dengan air dalam gayung. Ini bisa dicontohkan, misalnya mengambil air dengan gayung kemudian ketika membasuh anggota thoharoh menggunakan air dalam gayung maka ketika waktu membasuh kan air ke anggota wudhu atau mandi langsung tangan menyentuh air sebagaimana kita berwudhu pada sungai maka berhukum musta'mal air itu kalau maksudnya bersuci langsung pada air dalam wadah, tapi bila ketika memasukkan tangannya tidak bermaksud berwudhu disitu melainkan berniat memindahkan air ke tempat lain maka tidak terjadi musta'mal. Namun disini harus ada niat memindahkan air, bila tidak maka tetap dihukumi musta'mal. Lain halnya, ketika berwudhu atau mandi dengan air yang ada pada gayung misalnya tidak dengan cara mencelupkan tangan pada wadah tapi gayungnya diangkat lalu mengguyurkan air gayung pada anggota thoharoh maka tidak berhukum mustShowaab

Sebagian referensi yang dapat ditampilkan:

القَوْل فِي أَقسَام الطَّاهِر غير المطهر) (و) ثَالِثهَا مَاء (طَاهِر) فِي نَفسه (غير مطهر) لغيره (وَهُوَ) المَاء الْقَلِيل (الْمُسْتَعْمل) فِي فرض الطَّهَارَة عَن حدث كالغسلة الأولى - إلى أن قال- القَوْل فِي المَاء الْمُسْتَعْمل) تَنْبِيه المُرَاد بِالْفَرْضِ مَا لَا بُد مِنْهُ أَثم الشَّخْص بِتَرْكِهِ
"Qoul (pendapat) mengenai pembagian air suci tapi tidak menyucikan, yang ketiga air suci pada dirinya tidak menyucikan untuk lainnya yaitu air sedikit musta'mal pada fardhu Thaharah dari hadats seperti basuhan pertama.
Peringatan!
Yang dimaksud "Fardhu" yang tidak boleh Tidak darinya berdosa dengan meninggalkannya".
[Al Iqnaa' I/23]

لو جمع المستعمل فبلغ قلتين .. عاد طهورا
"Jika mengumpulkan air musta'mal sampai mencapai dua qullah kembali menyucikan"
[Busyrol Kariim Halaman 76]

السَّابِعَةُ) إذَا غَمَسَ الْمُتَوَضِّئُ يَدَهُ فِي إنَاءٍ فِيهِ دُونَ الْقُلَّتَيْنِ فَإِنْ كَانَ قَبْلَ غَسْلِ الْوَجْهِ لَمْ يَصِرْ الْمَاءُ مُسْتَعْمَلًا سَوَاءٌ نَوَى رَفْعَ الْحَدَثِ أَمْ لَا: وَإِنْ كَانَ بَعْدَ غَسْلِ الْوَجْهِ فَهَذَا وَقْتُ غَسْلِ الْيَدِ فَفِيهِ تَفْصِيلٌ ذَكَرَهُ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَجَمَاعَاتُ مِنْ الْخُرَاسَانِيِّينَ قَالُوا إنْ قَصَدَ غَسْلَ الْيَدِ صَارَ مُسْتَعْمَلًا وَارْتَفَعَ الْحَدَثُ عَنْ الْجُزْءِ الْأَوَّلِ مِنْ الْيَدِ وَهُوَ الَّذِي قَارَنَتْهُ النِّيَّةُ وَهَلْ يَرْتَفِعُ عَنْ بَاقِي الْيَدِ فِيهِ خِلَافٌ سَنَذْكُرُهُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى بَيْنَ الْخُضَرِيِّ وَالْجَمَاعَةِ: الْمَذْهَبُ أَنَّهُ يَرْتَفِعُ: وَإِنْ قَصَدَ بِوَضْعِ يَدِهِ فِي الْإِنَاءِ أَخْذَ الْمَاءِ لَمْ يَصِرْ مُسْتَعْمَلًا
“(Ketujuh) Apabila orang yang berwudhu mencelupkan (merendamkan/memasukkan) pada wadah air yang kurang dari dua qullah maka jika sebelum membasuh wajah maka tidak jatuh Hukum air musta'mal baik ketika ia memasukkan tangannya itu berniat mengangkatkan Hadats atau tidak. Lain halnya; jika dia melakukan itu sesudah membasuh wajah yaitu waktu membasuh tangan maka ada beberapa rincian yang dikemukakan Imam Haromain dan sekumpulan Ulama Kurasan, mereka berkata "Apabila bermaksud membasuh tangan jatuh hukum musta'mal dan terangkat hadatsnya dari bagian tangan yang pertama yaitu yang ia bermuqorronahkan niat dan apakah terangkat Hadats bagian tangannya yang lain? Dalam hal ini terjadi khilaf; yang akan kami sebutkan Insya Allah antara Al Khudhoyry dan Al Jama'ah, dan pendapat yang dijadikan Madzhab terangkat. Jika bermaksud meletakkan tangannya pada wadah dengan maksud mengambil air tidak terjadi musta'mal".
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab I/163]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Dijawab oleh Ismidar Abdurrahman As-Sanusi

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama