0991. CARA MEMBERSIHKAN NAJIS ANJING SELAIN JILATANNYA




Pertanyaan:
ustad mohon maap saya mau tanya. dan ilmunya . gimana caranya. menghilangkan najis. kalo kita digigit atw di jilat anjing. saya mohon ilmu. dan niatnya seperti apa. 🙏🙏🙏🙏saya orang yg baru belajar tad
[Dewa Judi]

Jawaban:
Cara membersihkan najis anjing selain kasus jilatannya seperti digigit anjing adalah menyucikan sebagaimana menyucikan jilatannya yaitu dengan cara 7x basuhan dan salah satunya dicampur debu. Namun demikian ada pendapat yang syadz (nyeleneh) dalam Madzhab Syafi'i bahwa selain kasus jilatan anjing cukup membasuh sekali saja tanpa debu, pendapat ini dikatakan Ulama Syafi'iyah sebagai pendapat yang syadz, akan tetapi Imam Nawawi mengunggulkan pendapat ini, Menurut beliau pendapat ini bukan syadz tapi pendapat yang kuat. Jadi, cara menyucikan najis anjing akibat digigit olehnya menurut kebanyakan Ulama Syafi'iyah adalah sebagaimana menyucikan jilatannya, namun ada sebagian pendapat yang mencukupkan membasuh dengan air saja sekali tanpa perlu tujuh kali dan dicampur dengan debu, ini pendapat yang dinilai kuat Menurut Imam Nawawi, ini berarti pendapat ini bisa dipakai.

Solusi yang bisa saya tawarkan adalah kalau memang tidak khawatir bahaya kalau menyucikan bekas digigit anjing itu hendaknya sebagaimana mestinya yaitu disuci tujuh kali dan salah satunya dicampur debu, namun kalau sekiranya berat bisa sekali saja tanpa harus memakai debu.

لَا فرق بَين أَن يَتَنَجَّس بولوغه أَو بَوْله أَو دَمه أَو عرقه أَو شعره أَو غير ذَلِك من جَمِيع أَجْزَائِهِ وفضلاته فَإِنَّهُ يغسل سبعا إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ قَالَ النَّوَوِيّ فِي الرَّوْضَة وَفِي وَجه شَاذ أَنه يَكْفِي فِي غسل مَا سوى الولوغ مرّة كَغسْل سَائِر النَّجَاسَات وَهَذَا الْوَجْه قَالَ فِي شرح الْمُهَذّب إِنَّه مُتَّجه وَقَوي من حَيْثُ الدَّلِيل لِأَن الْأَمر بِالْغسْلِ سبعا إِنَّمَا كَانَ لينفرهم عَن مؤاكلة الْكلاب
“Tidak ada bedanya najis anjing tersebut antara najis jilatannya, kencingnya, darahnya, keringatnya, bulunya maupun selainnya dari semua anggota tubuhnya dan kelebihannya maka dibasuh dengan tujuh kali salah satunya dicampur debu.

Imam Nawawi dalam Roudhoh berkata: Satu pendapat yang syadz menyatakan cukup membasuh sekali (dari najis anjing) selain kasus jilatannya seperti membasuh najis-najis yang lain, beliau dalam kitab Syarh al Muhadzdzab berkata: Pendapat ini kuat (bukan syadz). Karena dalil hadits yang ada hanya menyuruh kita membasuh tujuh kali dari jilatannya saja, dengan alasan agar kita tidak mengajak anjing dalam jamuan makan”
Kifaayah Al Akhyar Halaman 71]

قَالَ أَصْحَابُنَا لَا فَرْقَ بَيْنَ وُلُوغِ الْكَلْبِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَجْزَائِهِ فَإِذَا أَصَابَ بَوْلُهُ أَوْ رَوْثُهُ أَوْ دَمُهُ أَوْ عَرَقُهُ أَوْ شَعْرُهُ أَوْ لعابه أو عضو منه شيثا طَاهِرًا مَعَ رُطُوبَةِ أَحَدِهِمَا وَجَبَ غَسْلُهُ سَبْعًا إحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ وَقَدْ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ هَذَا فِي أَوَائِلِ مَسَائِلِ الْوُلُوغِ وَقِيلَ يَكْفِي غَسْلُهُ فِي غَيْرِ الْوُلُوغِ مَرَّةً كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ حَكَاهُ الْمُتَوَلِّي وَالرَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُمَا وَهَذَا الْوَجْهُ مُتَّجَهٌ وَقَوِيٌّ مِنْ حَيْثُ الدَّلِيلُ لِأَنَّ الْأَمْرَ بِالْغَسْلِ سَبْعًا مِنْ الولوغ انما كان لينفرهم عن مواكلة الْكَلْبِ وَهَذَا مَفْقُودٌ فِي غَيْرِ الْوُلُوغِ وَالْمَشْهُورُ فِي الْمَذْهَبِ أَنَّهُ يَجِبُ سَبْعًا مَعَ

التُّرَابِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ لِأَنَّهُ أَبْلُغُ فِي التَّنْفِيرِ مِنْ مُقَارَبَتِهَا وَاقْتِنَائِهَا وَاَللَّهُ أَعْلَمُ 
“Para sahabat kami (Ulama Syafi'iyah) berkata: Tidak ada bedanya (najisnya anjing itu) antara jilatan anjing dan selainnya dari bagian anggota tubuhnya, maka Andaikan mengenai kencingnya, darahnya, kotorannya, darahnya, keringatnya, bulunya, air liurnya maupun anggota badannya yang suci beserta basah-basah salah satunya wajib membasuhnya tujuh kali salah satunya dicampur dengan debu dan Mushonnif sudah mengemukakannya pada awal masalah jilatan, satu pendapat mengatakan cukup membasuh sekali selain jilatannya seperti najis-najis yang lain, Rofi'i, Al Mutawalli dan selainnya menceritakan pendapat ini, ini adalah pendapat yang kuat dari segi dalilnya dengan alasan agar kita tidak mengajak anjing dalam jamuan makan dan ini terjadi selain jilatannya. 
Pendapat yang masyhur dalam Madzhab wajib membasuh tujuh kali beserta debu, ini juga yang ditetapkan Jumhur Karena sebagai bentuk penolakan dan memelihara darinya”
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab II/586]

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa cara menyucikan anggota badan yang kena gigitan anjing seperti menyucikan jilatannya yaitu dengan membasuh tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu, meski ada sebagian pendapat yang mengabsahkan dengan sekali basuhan saja tanpa perlu memakai debu, ini pendapat yang kuat dan bisa diamalkan.

Walllahu A'lamu Bis Showaab

Dijawab oleh (Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama