1035. MATI SURI DALAM PANDANGAN FIQIH




Pertanyaan:
Assalammualaikum,  ustad/ jah mo tanya ya.. 
Adakah sesungguh nya dalam Islam,  tentang mati Suri ??
Mohon penjelasan nya 🙏
[Kamilah Salma]

jin apa pandangan fikih tentang mati suri
[Kaoem Kaoesam]

Jawaban:
Mati suri yaitu orang yang benar-benar sudah meninggal dengan tanda-tanda sudah tidak bernyawa lagi hidup lagi, ini benar ada dan sudah dibenarkan dalam ranah Fiqih Syafi'iyah, bahkan saya sudah mendengar orang yang saya percayai kebenarannya itu sudah terjadi di sebagian daerah.

Sehingga bila didapati ada orang yang benar-benar sudah meninggal lalu kembali hidup maka wajib mengurusnya Seperti semula, hanya saja menurut keterangan Syeikh Syibromalisy cukup dikuburkan saja, jika ia Kembali meninggal setelah hidup lagi, tanpa perlu memandikan dan menshalatkan dia, sedangkan jika istrinya sudah menikah dan harta peninggalannya sudah dibagikan kepada ahli waris setelah ia dinyatakan sudah meninggal maka dengan hidupnya ia kedua kalinya istri dan harta peninggalannya tidak menjadi miliknya lagi. Adapun jika dia belum jelas mati maka ia seperti orang pingsan sehingga harta dan lainnya belum bisa diwarisi.

إعانة الطالبين ج ٢ ص ١٢٤
فَرْعٌ آخَرُ ) لَوْ مَاتَ إنْسَانٌ مَوْتًا حَقِيقِيًّا وَجُهِّزَ ثُمَّ أُحْيِيَ حَيَاةً حَقِيقِيَّةً ثُمَّ مَاتَ فَالْوَجْهُ الَّذِي لَا شَكَّ فِيهِ أَنَّهُ يَجِبُ لَهُ تَجْهِيزٌ آخَرُ خِلَافًا لِمَنْ تَوَهَّمَهُ اهـ وَفِيْ ع ش مَا نَصُّهُ: وَفِي فَتَاوَى ابْنِ حَجّ الْحَدِيثِيَّةِ مَا حَاصِلُهُ أَنَّ مَنْ أُحْيِيَ بَعْدَ الْمَوْتِ الْحَقِيقِيِّ بِأَنْ أَخْبَرَ بِهِ مَعْصُومٌ ثَبَتَ لَهُ جَمِيعُ أَحْكَامِ الْمَوْتَى مِنْ قِسْمَةِ تَرِكَتِهِ وَنِكَاحِ زَوْجَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَأَنَّ الْحَيَاةَ الثَّانِيَةَ لَا يُعَوَّلُ عَلَيْهَا لِأَنَّ ذَلِكَ تَشْرِيعٌ لِمَا لَمْ يَرِدْ هُوَ وَلَا نَظِيرُهُ وَلَا مَا يُقَارِبُهُ وَتَشْرِيعُ مَا هُوَ كَذَلِكَ مُمْتَنِعٌ بِلَا شَكٍّ انْتَهَى أَيْ وَعَلَيْهِ فَمَنْ مَاتَ بَعْدَ الْحَيَاةِ الثَّانِيَةِ لَا يُغَسَّلُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ وَإِنَّمَا يَجِبُ مُوَارَاتُهُ فَقَطْ وَأَمَّا إذَا لَمْ يَتَحَقَّقْ مَوْتُهُ حَكَمْنَا بِأَنَّهُ إنَّمَا كَانَ بِهِ غَشْيٌ أَوْ نَحْوُهُ ا هـ
“Cabang Yang lain: Jika manusia sudah mati dengan mati sesungguhnya kemudian dirawat jenazahnya dan ia kemudian hidup lagi dengan kehidupan yang haqiqi lantas ia mati lagi, maka tidak diragukan lagi wajib mengurus jenazahnya lagi berbeda dengan orang beranggapan sebaliknya. 

Syeikh Syibromalisy menerangkan: Dalam Fatawi Haditsiyah dijelaskan bahwa orang yang hidup lagi setelah ia benar-benar mati dengan khabar orang yang ma'shum hal ini menetapkan hukum orang yang mati sesungguhnya, seperti hartanya boleh diwaritsi, istrinya boleh menikah lagi dan lain-lain. Sedangkan hidup yang kedua tidak dianggap dan bila ia mati lagi setelah hidup yang kedua maka tidak wajib dimandikan dan disholati, namun hanya wajib dikuburkan. Adapun bila belum jelas matinya kita hukumkan dia pingsan dan semisalnya”.
[I'aanah at Tholibin II/124]

Walllahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama