1045. JIKA SUAMI TIDAK ADA RASA CEMBURU TERHADAP ISTRINYA DAN ISTRI BERBUAT SEMAUNYA




Pertanyaan:
Assalamualaikum,.
sebelumnya maaf mohon ijin bertanya,.

1. bagaimana hukumnya jika suami tidak memiliki rasa cemburu kepada istri, dan suami tidak pernah menasihati si istri sedikitpun jika ada masalah atau si istri melakukan kesalahan?
2. bagaimana hukumnya jika si istri tidak pernah menuruti nasihat suami atau si istri bersikap semaunya sendiri,.

Terimakasih semuanya, mohon maaf,.
wassalamualaikum🙏🏻
[BoBull Saja]

Jawaban:
Walaikumussalam

1. Suami cemburu kepada istri hukumnya wajib, jelasnya cemburu disini bukan cemburu buta. Mana kala istri berbuat suatu pelanggaran termasuk urusan syariat dan suami membiarkan itu semua itu sama halnya suami tidak punya kepedulian terhadap istri dan tidak ada rasa cemburu terhadap istrinya. Suami yang tidak ada rasa cemburu terhadap istrinya atau membiarkan kejahatan merajalela dilakukan istri dan keluarganya dikategorikan suami yang dayyuts dan orang yang dayyuts itu adalah orang yang membiarkan kejelekan merajalela dihadapannya dan dia membiarkan atau suami yang tidak ada rasa cemburu terhadap istrinya, suami yang demikian termasuk pelaku dosa besar, Na'udzu Billahi Min Dzalik.

وَمَنْ لاَ يَغَارُ عَلَى أَهْلِهِ وَمَحَارِمِهِ يُسَمَّى دَيُّوثًا " (1) وَالدِّيَاثَةُ مِنَ الرَّذَائِل الَّتِي وَرَدَ فِيهَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ، وَمَا وَرَدَ فِيهِ وَعِيدٌ شَدِيدٌ يُعَدُّ مِنَ الْكَبَائِرِ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ عُلَمَاءِ الإِْسْلاَمِ، جَاءَ فِي الأَْثَرِ: ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَل إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ (2)
________
(1) رد المحتار 3 / 185.
(2) حديث: " ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة. . . ". أخرجه النسائي (5 / 80) والحاكم (4 / 147) من حديث ابن عمر، وصححه الحاكم ووافقه الذهبي.
“Orang yang tidak ada rasa cemburu terhadap keluarga dan para mahramnya dinamakan orang dayyuts dan orang dayyuts itu sendiri sebagian dari kehinaan dan sudah warid dia itu mendapat ancaman yang teramat sangat dan yang warid ancaman yang teramat sangat itu berupa dosa besar menurut kebanyakan Ulama Islam. Telah nyata disebutkan dalam Atsar "Allah tidak akan melihat pada hari kiamat yaitu yang durhaka terhadap kedua orang tuanya, wanita yang menyerupai laki-laki dan orang yang dayyuts" (HR. Nasai dan Al Hakim, dishahihkan Al Hakim dan disetujui Dzahabi)”
[Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah XXXI/341]

(Dijawab oleh : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama