1049. BOLEHKAH MENGQODHO SHALAT SHUBUH DI WAKTU DHUHA?




Pertanyaan:
Assalamualaykum warohmatullahi wabarokatuh 
Ijin bertanya ustadz dan ustadzah 

1) bolehkah QODHO sholat subuh di laksanakan pada waktu SHOLAT dhuha
Maaf tadi saya bangun kesiangan 

2) kalau boleh bagaimana caranya...
apakah seperti ini 
👉 Sholat qodho subuh dulu terus sholat dhuha 
Atau sholat dhuha dulu terus sholat qodho subuh 

3) kalau tidak boleh..
Kapan waktunya qodho sholat subuh tersebut 

Terima kasih atas jawabannya ustadz dan ustadzah..
[Aguswahdiyanto Suaminya Kholifah]

Jawaban:
Walaikumussalam

Ikut nimbrung geh 🤗

1. Dalam Madzhab Syafi'i dan Ulama yang sependapat dengannya mengatakan bahwa secara garis besar waktu shalat itu ada dua, ada istilahnya ada' yaitu shalat tepat pada waktunya dan ada istilahnya qodho yaitu shalat diluar waktu.

Untuk shalat diluar waktu ada wajib langsung mengqodho dan tidak boleh ditunda itulah mengqodho shalat ketika meninggalkan shalat tanpa ada udzur, jadi ketika ingat langsung qodho. Adapun masalah tidur yang menyebabkan keluar waktu shalat termasuk udzur dengan syarat tidurnya tidak dilakukan pada waktu shalat dan tidak yakin akan bangun pada waktunya. Oleh karena itu apabila tidur dari malam tiba-tiba kesiangan dan sudah habis waktu shalat shubuh maka tidak wajib mengqodho'nya ketika bangun tapi sunah hukumnya mengqodho dengan segera. Tapi Boleh ditunda, seperti ditunda pada waktu shalat Dhuha dan mengqodho pada waktu tersebut.

ويبادر به - ندبا - إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك.
قوله: كنوم لم يتعد به) بخلاف ما إذا تعدى، بأن نام في الوقت وظن عدم الاستيقاظ، أو شك فيه، فلا يكون عذرا.
“Menyegerakan mengqodho - disunahkan - jika ketinggalan shalat karena udzur seperti tidur yang tidak disengaja keluar waktu demikian pula lupa”
(Keterangan Pengarang "Seperti tidur yang tidak disengaja keluar waktu") Berbeda apabila disengaja seperti tidur pada waktu (shalat) dan mengira tidak akan bangun atau ragu maka tidak termasuk udzur”
[I'aanah at Tholibin I/32]

2. Sebagaimana dijelaskan pada points (1) Bahwa kesiangan tidur sampai keluar waktu shalat semacam shalat shubuh termasuk udzur karenanya tidak mengapa mendahulukan shalat sunah dulu baru qodho; namun yang baik ialah mengerjakan dulu shalat qodho baru shalat sunah. Adapun bila meninggalkan shalat karena tanpa udzur maka Ulama Syafi'iyah berselisih pendapat tentang mengerjakan shalat sunah sebelum selesai shalat qodho. Menurut Syekh Ibn Hajar shalat sunahnya haram, demikian pula menurut Syekh Bujairomi, tapi meskipun haram tetap sah berbeda menurut Zarkasyi. Sedangkan menurut Imam Nawawi dan Ibn Hajar Al Asqolani boleh mengerjakan shalat sunah meskipun masih ada tanggungan qodho walaupun meninggalkan shalat tersebut dulu tanpa udzur.

Oleh karena itu, kalau tidur tanpa sengaja melewatkan waktu sebagaimana dijelaskan diawal termasuk udzur, boleh mengerjakan shalat sunah sebelum qodho tapi baiknya qodho dulu baru shalat dhuha.

ويبادر) من مر (بفائت) وجوبا، إن فات بلا عذر، فيلزمه القضاء فورا.

قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه، وأنه يحرم عليه التطوع
____________
(قوله: ويبادر من مر) أي المسلم المكلف الطاهر.
وقوله: بفائت أي بقضائه.
(قوله: والذي يظهر أنه) أي من عليه فوائت فاتته بغير عذر.
(قوله: ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد له منه) كنحو نوم، أو مؤنة من تلزمه مؤنته، أو فعل واجب آخر مضيق يخشى فوته.

(قوله: وأنه يحرم عليه التطوع) أي مع صحته، خلافا للزركشي.
Artinya: Wajib menyegerakan mengqodho' Shalat yang ditinggalkan tersebut bagi orang yang sudah disebutkan Yaitu Muslim, mukallaf dan suci. Jika meninggalkan shalat tanpa keuzuran (alasan yang diterima oleh agama) maka diwajibkan kepadanya untuk mengqadhanya dengan segera. Syaikhuna Ahmad bin Hajar rahimahullah berkata : “Secara dhahir bahwa wajib terhadap seseorang yang meninggalkan shalat tanpa uzur menggunakan seluruh waktu mengqadha shalatnya selain waktu yang wajib untuk memenuhi kebutuhannya seperti tidur, atau orang yang menjadi tanggungannya atau mengerjakan hal yang wajib sampai terlewat shalat, dan haram terhadapnya mengerjakan shalat sunat, artinya shalatnya sah menurutnya berbeda menurut Zarkasyi.
[I'aanah at Tholibin I/32]

وَمِنْ غَيْرِ الْعُذْرِ أَنْ تَفُوتَهُ الصَّلَاةُ فِي مَرَضِهِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا بِأَنْ يَشْتَغِلَ جَمِيعَ الزَّمَنِ بِقَضَائِهَا مَا عَدَا مَا يُضْطَرُّ إلَيْهِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَمُؤَنِ مَمُونِهِ، بَلْ يَحْرُمُ فِعْلُ التَّطَوُّعِ مَا دَامَتْ فِي ذِمَّتِهِ . 
Artinya: Dan meninggalkan shalat tanpa udzur diwajibkan mengwodho'nya dengan segera yakni menggunakan seluruh waktunya untuk mengqodho'Shalat tersebut selain waktu yang memaksa (mengharuskan) baginya melakukan seperti makan, minum dan menanggung biaya apa yang ia tanggung, bahkan haram baginya melakukan shalat sunah.
[Hasyiyah Bujairimi ala al Khotib I/405]

وَفِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ: " «أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَأَجْنَحَ وَخَسِرَ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْئًا قَالَ الرَّبُّ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلُ بِهِ مَا انْتَقَصَ مِنَ الْفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ» "، قَالَ النَّوَوِيُّ: تَصِحُّ النَّوَافِلُ وَتُقْبَلُ، وَإِنْ كَانَتِ الْفَرِيضَةُ نَاقِصَةً لِهَذَا الْحَدِيثِ، وَخَبَرُ: لَا تُقْبَلُ نَافِلَةُ الْمُصَلِّي حَتَّى يُؤَدِّيَ الْفَرِيضَةَ: ضَعِيفٌ، وَلَوْ صَحَّ حُمِلَ عَلَى الرَّاتِبَةِ الْبَعْدِيَّةِ لِتَوَقُّفِ صِحَّتِهَا عَلَى صِحَّةِ الْفَرْضِ اهـ. وَفِيهِ أَنَّهُ لَا يَتَوَقَّفُ صِحَّةُ ذَاتِهَا، بَلْ يَتَوَقَّفُ بَعْدِيَّتُهَا، قَالَ ابْنُ حَجَرٍ: وَقَوْلُ غَيْرِهِ لَا تَصِحُّ النَّافِلَةُ مِمَّنْ عَلَيْهِ فَائِتَةٌ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا. ضَعِيفٌ ; لِأَنَّهُ وَإِنْ أَثِمَ فَإِثْمُهُ لِأَمْرٍ خَارِجٍ، وَهُوَ لَا يَقْتَضِي الْبُطْلَانَ.
Artinya: "Dalam Hadits Shahih diterangkan: Sesungguhnya pertama-tama amalan yang seseorang itu dihisab dengannya ialah shalatnya, maka jikalau baik shalatnya itu, sungguh-sungguh berbahagialah dan beruntunglah ia dan jikalau rosak, sungguh-sungguh menyesal dan merugilah ia. jikalau seseorang itu ada kekurangan dari sesuatu amalan wajibnya, maka Tuhan Azzawajalla berfirman: "Periksalah olehmu semua - hai malaikat, apakah hambaKu itu mempunyai amalan yang sunnah." Maka dengan amalan yang sunnah itulah ditutupnya kekurangan amalan wajibnya, kemudian cara memperhitungkan amalan-amalan lainnya itupun seperti cara memperhitungkan amalan shalat ini."
An Nawawi berkata: Sah perkara sunah dan diterima bila perkara fardhu kurang berdasarkan hadits ini, sedangkan hadits: 'Tidak diterima amalan sunah orang yang shalat sampai ia menunaikan hal yang wajib' dho'if, kalaupun Shahih pengertiannya shalat Ratibah ba'diyah yang terhalang sahnya sampai sah fardhunya, bukan terhalang secara dzatnya tapi terhalang ba'diyahnya.
Berkata Ibn Hajar: Perkataan orang tidak sah perkara sunah bagi orang yang ada kewajiban mengwodho'nya adalah dho'if (lemah) karena meskipun berdosa (selagi belum mengqodho' perkara tersebut) maka dosanya tidak membatalkan selainnya. 
[Mirqoh Al Mafaatih Syarh al Misykah al Mashoobih III/889]

3. Kalau sudah jelas bahwa tidur termasuk udzur maka waktu yang baik mengqodho shalat karena tidur ialah mengqodho'nya ketika bangun yakni setelah bersuci (mosok bangun Langsung sholat tahi mata masih belepotan 😁), tapi boleh ditunda. Namun kalau tanpa udzur wajib mengqodho dengan segera yakni ketika mengingatnya atau bangun.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Artikel terkait:

Komentari

Lebih baru Lebih lama