Pertanyaan:
Walaikumussalam
Bangkai binatang yang tidak mempunyai darah yang mengalir apabila sengaja membunuh binatang itu atau menceburkan ke dalam air terjadi perselisihan pendapat dikalangan Ulama Syafi'iyah seperti berikut:
• Menurut Imam Romli bila sengaja menjatuhkan binatang yang tidak mempunyai darah mengalir seperti lalat, nyamuk, kutu, cicak dan lain sebagainya, bangkainya tidak dima'fu, artinya tetap berhukum najis.
• Menurut sebagian pendapat apabila menjatuhkan binatang yang tidak mempunyai darah mengalir seperti yang disebutkan itu kalau ada hajat tetap dihukumi najis ma'fu. Bahkan tidak mengapa juga bila yang menjatuhkan binatang tersebut hingga jadi bangkai sebab angin, binatang dan orang yang belum mumayyiz. Inilah pendapat Syeikh Khothib dan Sa'id Ba'isyan.
• Menurut Al Bulqini tidak mengapa juga bila menjatuhkan binatang itu secara mutlak artinya ada hajat atau sengaja karena bangkai binatang tersebut suci menurut Sekumpulan Ulama.
Dengan demikian, kenajisan bangkai binatang yang tidak mempunyai darah yang mengalir kalau dia mati dengan sendirinya atau tanpa kesengajaan. Namun, apabila matinya karena bukan sebab dirinya atau sengaja menceburkan ke dalam air sampai binatang itu mati maka terdapat perselisihan pendapat dikalangan Ulama Syafi'iyah, menurut Imam Romli berhukum najis secara mutlak semacam air sehingga tidak bisa dipergunakan untuk minum dan sebagainya. Sedangkan menurut sebagian Ulama semisal pendapat Sa'id Ba'isyan tetap dima'fu kalau ada hajat atau matinya bukan sebab dirinya melainkan sebab angin, binatang dan lainnya. Adapun menurut sebagian pendapat tetap tidak berhukum najis karena binatang yang tidak mempunyai darah yang mengalir bangkainya suci menurut Sekumpulan Ulama; inilah pendapat yang dipilih Syeikh Al Bulqini dari kalangan Syafi'iyah juga, bertaqlid pada pendapat ini diperbolehkan apalagi memang tidak dapat dihindari atau Sangat diperlukan.
Wallahu A'lamu Bis Showaab
Maraji' :
بشرى الكريم الصحفة ٧٩
إلا إن غيرت) ما وقعت فيه ولو قليلاً وإن زال عند (م ر) (أو طرحت) ميتة، وان نشأت مما طرحت فيه عند (م ر) .. فلا عفو.
نعم؛ لا يضر الطرح لحاجة، كأن طرح لحم عليه دم، أو دود ميت في قدر الطبخ؛ إذ لا يُكلف تنقيته.
ولا يضر طرح ريح وبهيمة، وكذا غير مميز عند الخطيب، زاد في "شرح التنبيه": (أنه لا يضر طرحها بلا قصد)، بل لا يضر الطرح مطلقاً عند البلقيني، بل الميتة المذكورة طاهرة عند جمع. أما لو طرحت حية .. فلا يضر وإن ماتت في الهواء.
(Dijawab oleh : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi Via Massanger)