Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb
Ijin bertanya...jika seorang bayi yg masih minum air asi itu katanya masih blm najis air kencingnya....
Pertanyaannya apa benar keterangan diatas...dan jika benar apabila baju kita kena pipis bayi tsb berarti masih sah buat sholat.
Mohon pencerahannya para ustadz/ustadazh
Wassalamu'alaikum wr wb 🙏🙏
[Mashumoto Soemarno]
Jawaban:
Walaikumussalam
Tidak diragukan lagi bahwa yang namanya kencing berhukum najis meskipun kencing tersebut dari bayi yang belum makan sesuatu apapun, tetap berhukum najis dengan ini bila membawa kencing bayi meskipun bayi itu belum makan sesuatu apapun ketika shalat maka tidak sah, karena syarat sah shalat suci dari Hadats dan najis.
Dalam ranah fiqih Syafi'iyah kenajisan najis bayi memang ada perbedaan kalau bayi itu belum makanan sesuatu selain ASI ibunya antara kencing bayi laki-laki dan perempuan, kalau bayi laki-laki cukup dipercikkan tidak bagi bayi perempuan. Itu semua hanya menerangkan tata cara menyucikan najis tersebut, dari segi hukum selagi belum disucikan maka tetap berhukum najis yang man bila dibawa shalat tidak sah.
وَأَمَّا بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِي لَمْ يُطْعَمْ فَنَجِسٌ عِنْدَنَا وَعِنْدَ الْعُلَمَاءِ كَافَّةً وَحَكَى الْعَبْدَرِيُّ وَصَاحِبُ الْبَيَانِ عَنْ دَاوُد أَنَّهُ قَالَ هُوَ طَاهِرٌ دَلِيلُنَا عُمُومُ الْأَحَادِيثِ وَالْقِيَاسُ عَلَى الْكَبِيرِ وَثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَضَحَ ثَوْبَهُ مِنْ بَوْلِ الصَّبِيِّ
وَأَمَرَ بِالنَّضْحِ مِنْهُ فَلَوْ لَمْ يَكُنْ نَجِسًا لَمْ يُنْضَحْ
“Adapun kencing bayi yang belum mengkonsumsi makanan maka najis menurut kami (Syafi'iyah) dan menurut Ulama yang lain. Al 'Abdari dan pengarang kitab Al Bayaan menceritakan dari Daud yang mengatakan kencing bayi suci. Dalil kami berdasarkan keumuman Hadits dan mengqiyaskan dengan kencing orang dewasa dan jelas lagi nyata bahwa bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam memercikkan pakaiannya (dengan air) dari kencing bayi dan beliau memerintahkan hanya memercikkan maka seandainya kencingnya tidak najis tidak mungkin harus dipercikkan"
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab II/548]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi:
Artikel terkait: