1071. HADITS: ISTRI MENGUSAP DEBU DENGAN WAJAHNYA PADA KAKI SUAMI?




Pertanyaan:
Asalamu'alaikum...maaf bertanya apakah sohih..tentang Aisyah RA,berkata seandainya istri tahu hak suami,maka seorang istri akan membersihkan debu ditelapak kaki suaminya,dengan wajahnya🙏🙏
[Mugino Bae]

Jawaban:
Walaikumussalam

Ungkapan Sayyidah Aisyah sebagaimana disebutkan penanya memang tersebut dalam redaksi hadits. Ungkapan beliau itu diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Mushonnafnya, berikut redaksinya:

17129 - حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ قُرَّةَ بْنِ خَالِدٍ، عَنِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي عُطَارِدٍ يُقَالَ لَهَا رَبِيعَةُ، قَالَتْ: قَالَتْ عَائِشَةُ: «يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، لَوْ تَعْلَمْنَ حَقَّ أَزْوَاجِكُنَّ عَلَيْكُنَّ لَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ مِنْكُنَّ تَمْسَحُ الْغُبَارَ عَنْ وَجْهِ زَوْجِهَا بِنَحْرِ وَجْهِهَا»
17129. Telah menceritakan kepada kami dari Qurroh bin Kholid dari seorang perempuan dari Bani 'Uthoorid yang disebut Robi'ah ia berkata, telah berkata Aisyah: "Wahai para wanita! Seandainya kalian mengetahui hak suami kalian terhadap kalian, niscaya salah seorang di antara kalian akan bergegas mengusap debu dari wajah suaminya dengan salah satu bagian wajahnya". (Mushonnaf Ibn Abi Syaibah III/557]

Hadits tersebut dibeberapa Kitab Syarh hadits dari Ulama Ahlusunah yang ada pada saya sampai kita takhrij hadits tidak ada menyebutkan riwayat tersebut. Hanya saja disebagian kitab Ahlussunah yang membahas masalah hak suami istri ada menyebutkan riwayat tersebut tanpa ada yang menyebutkan status hadits tersebut, seperti dalam kitab Uqudulujain, demikian pula hadits itu dikutif Syeikh Al Imam Ibn Hajar Al Haitami dalam kitab Az Zawajir tanpa menyebutkan status haditsnya. Menurut hemat saya kalau pun hadits itu tidak Shahih minimal berperingkat dho'if yang boleh diriwayatkan, sebab imam Ibn Hajar Al Haitami dalam kitab Syarh al Arba'in an Nawawiyyah menyebutkan hadits dho'if boleh diriwayatkan. Wajar dalam kitab Az Zawajir beliau meriwayatkan hadits dari Sayyidah Aisyah tersebut.

Hadits tersebut bukan berarti menyuruh para istri mengusap debu yang ada di kaki suaminya dengan wajahnya, bukan!!! Tetapi hadits tersebut menunjukkan bahwa besarnya hak suami yang mesti para istri tunaikan, ibarat kata, besarnya hak suami yang mesti para istri menunaikan sampai jikalau ada debu di kaki suami harusnya istri mengelapnya. Seperti disebutkan dalam hadits lain yang intinya jikalau boleh manusia bersujud kepada manusia tentu Rasulullah perintahkan para istri bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami atas istrinya. Dengan demikian, hadits tersebut bukan dinilai dari dzohir tapi dari makna yang terkandung didalamnya, yaitu sebagai isyarat besarnya hak suami yang mesti para istri menunaikan dan mentaati apa yang suami perintahkan, berlaku sopan, melayani suami dengan penuh kegembiraan dan lain sebagainya. Semoga dapat dipahami sebagaimana mestinya.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

الزواجر عن اقتراف الكبائر - ابن حجر الهيتمي - ج ٢ ص ٧٧
وَيَنْبَغِي لَهَا أَنْ تَعْرِفَ أَنَّهَا كَالْمَمْلُوكِ لِلزَّوْجِ فَلَا تَتَصَرَّفُ فِي شَيْءٍ مِنْ مَالِهِ إلَّا بِإِذْنِهِ، بَلَى قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ إنَّهَا لَا تَتَصَرَّفُ أَيْضًا فِي مَالِهَا إلَّا بِإِذْنِهِ كَالْمَحْجُورَةِ لَهُ، وَيَلْزَمُهَا أَنْ تُقَدِّمَ حُقُوقَهُ عَلَى حُقُوقِ أَقَارِبِهَا بَلْ وَعَلَى حُقُوقِ نَفْسِهَا فِي بَعْضِ الصُّوَرِ، وَأَنْ تَكُونَ مُسْتَعِدَّةً لِتَمَتُّعِهِ بِهَا بِمَا تَقْدِرُ عَلَيْهِ مِنْ أَسْبَابِ النَّظَافَةِ، وَلَا تَفْتَخِرُ عَلَيْهِ بِجَمَالِهَا وَلَا تَعِيبُهُ بِقَبِيحٍ فِيهِ.

قَالَ الْأَصْمَعِيُّ: " دَخَلْت الْبَادِيَةَ فَإِذَا امْرَأَةٌ حَسْنَاءُ لَهَا بَعْلٌ قَبِيحٌ، فَقُلْت لَهَا كَيْفَ تَرْضِينَ لِنَفْسِك أَنْ تَكُونِي تَحْتَ هَذَا؟ قَالَتْ اسْمَعْ يَا هَذَا: لَعَلَّهُ أَحْسَنَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ خَالِقِهِ فَجَعَلَنِي ثَوَابَهُ، وَلَعَلِّي أَسَأْت فَجَعَلَهُ عُقُوبَتِي ".
وَقَالَتْ عَائِشَةُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا -: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ لَوْ تَعْلَمْنَ بِحَقِّ أَزْوَاجِكُنَّ عَلَيْكُنَّ لَجَعَلَتْ الْمَرْأَةَ مِنْكُنَّ تَمْسَحُ الْغُبَارَ عَنْ قَدَمَيْ زَوْجِهَا بِحُرِّ وَجْهِهَا. وَفِي حَدِيثٍ: «أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ فِي الْجَنَّةِ؟ قُلْنَا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ كُلُّ وَدُودٍ وَلُودٍ إذَا أَغْضَبَتْ أَوْ أُسِيءَ إلَيْهَا أَوْ غَضِبَ زَوْجُهَا قَالَتْ هَذِهِ يَدِي فِي يَدِك لَا أَكْتَحِلُ بِغَمْضٍ حَتَّى تَرْضَى» .

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama