1072. HUKUM SALAH MEMBACA AYAT DALAM KHUTBAH JUM'AT





Pertanyaan:
Assalamualaikum
Izin Bertanya Ustadz/ Ustadzah yang saya Hormati dan di Mulyakan Alloh
Bagiamana Jika dalam Khutbah Sholat Jum'at Saat Membaca Ayat Suci Al qur'an, Akan tetapi Salah satu Lafadz dalam Al qur'an itu kurang Benar atau Lafadznya berubah, apakah khutbahnya Sah atau tidak Ustadz/ Ustadzah ?
[Smachiel]

Jawaban:
Walaikumussalam

Salah satu rukun khutbah yaitu membaca beberapa ayat yang memberikan pemahaman seperti nasehat dan sebagainya. Adapun bila membacanya ada salah tidak mengapa dan tetap sah, akan tetapi bila kesalahan itu sampai merubah makna maka menurut pendapat yang lebih kuat tidak sah. Kalau tidak salah satu rukun khutbah maka tidak sah khutbahnya, jika tidak sah khutbah tidak sah pula Jum'at. Hanya saja ketika merubah makna dari ayat yang dibaca khithob itu dibedakan hukumnya antara yang mampu mengucapkannya dengan benar dan tidaknya, bila lidahnya memang hanya bisa mengucapkan demikian maka dimaafkan yakni dianggap sah, bila tidak seperti lidahnya normal maka tidak sah khutbahnya.

Dengan demikian, Khothib membaca ayat Al Qur'an yang menjadi rukun khutbah yang ada salahnya khutbah tetap sah dengan syarat kesalahannya tidak sampai merubah makna dan kalau sudah merubah makna tidak sah khutbahnya bagi yang mampu mengucapkan dengan benar, beda dengan orang yang tidak bisa mengucapkan dengan benar. Bisa sah kalau Khothib tersebut sebelum khutbah berakhir dia merubahnya atau ketika khutbah atau setelah khutbah ada seseorang berdiri dengan membacakan kesalahan tersebut, jika tidak khutbahnya tidak sah dan tidak sah pula Jum'at tersebut sebab khutbah Jum'at merupakan satu kesatuan dengan shalat Jum'at bila kurang maka tidak sah.

وفي سم: هل تجزئ الآية مع لحن يغير المعنى؟ فيه نظر.
وقد يتجه عدم الإجزاء، والتفصيل بين عاجز انحصر الأمر فيه وغيره اه.
“Pada redaksi Ahmad Al 'Ubadiy disebutkan: Apakah sah ayat-ayat beserta lahn yang merubah makna? Dalam hal ini ada beberapa pandangan (pendapat) dan pendapat yang lebih kuat tidak sah dan tidak mencukupi dan hal itu ada rincian antara tidak mampu dan selainnya, selesai”
[I'aanah at Tholibin II/78]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama