1074. HUKUM WANITA MENJADI QORIAH DAN BERCERAMAH DIDENGAR LELAKI





Pertanyaan:
Assalamualaikum.. para ustadz dan ustazah.. maaf sy mau tanya.. katanya hampir semua anggota tubuh wanita itu aurat termasuk suaranya.. Kecuali muka dan telapak tangn.. nah bagai mana dengan seorang wanita yg ceramah ataw qoriah.. dalam suatu acara.. itu bagai mana hukumnya??
[Alimudin Sopian]

Jawaban:
Walaikumussalam

Pendapat yang unggul dalam Madzhab Syafi'i bahwa suara perempuan tidak berhukum aurat sehingga boleh mendengarkannya baik lantunan baca Al Qur'an maupun lainnya, kebolehan mendengarkan suara perempuan itu disyaratkan dua hal:
1. Ketika mendengarkannya tidak menimbulkan fitnah, dan 
2. Tidak merasa nikmat akan suara tersebut, sehingga bila dua hal ini didapatkan bagi laki-laki non mahram ketika mendengarkan suara perempuan maka haram hukumnya.

قوله: وليس من العورة الصوت) أي صوت المرأة، ومثله صوت الأمرد فيحل سماعه ما لم تخش فتنة أو يلتذ به وإلا حرم (قوله: فلا يحرم سماعه) أي الصوت.

وقوله إلا إن خشي منه فتنة أو التذ به: أي فإنه يحرم سماعه، أي ولو بنحو القرآن..
وفي البجيرمي: وصوتها ليس بعورة على الأصح، لكن يحرم الإصغاء إليه عند خوف الفتنة.
“(Suara tidak termasuk aurat) artinya suara perempuan seperti halnya suara amrod (pemuda yang teramat guanteng) oleh karenanya halal mendengarkannya selagi tidak dikhawatirkan fitnah atau berlezat-lezatan dengannya dan bila sebaliknya diharamkan.
(Ucapan Mushonnif: Karenanya tidak diharamkan mendengarkannya) artinya (mendengar) suara. Dan ucapan beliau: Kecuali dikhawatirkan terjadi fitnah atau merasa nikmat akan suara tersebut maka diharamkan mendengarkannya, artinya walaupun semacam bacaan Al Quran.
Dalam redaksi (Kitab) Al Bujairimi diterangkan: Suara perempuan bukan aurat berdasarkan pendapat yang paling Shahih diharamkan memperhatikannya (mendengar dengan seksama) saat dikhawatirkan fitnah”
[I'aanah at Tholibin III/302]

وَيَحْرُمُ سَمَاعُ صَوْتِهَا، وَلَوْ نَحْوَ الْقُرْآنِ، إنْ خَافَ مِنْهُ فِتْنَةً، أَوْ الْتَذَّ بِهِ وَإِلَّا فَلَا وَالْأَمْرَدُ فِيمَا ذُكِرَ كَالْمَرْأَةِ
“Haram mendengarkan suara wanita walaupun semacam baca'an Al Qur'an jika di khawatirkan menimbulkan fitnah atau berlezat-lezatan (saat mendengarkannya dan jika tidak maka tidak haram dan pemuda yang teramat sangat ganteng seperti wanita”
[Hasyiyah al Qulyubi III/309]

Walllahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama