1082. HUKUM BELAJAR TANPA GURU ATAU BELAJAR ONLINE





Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh 
Semoga kita semua dan seluruh keluarga kita senantiasa dalam lindungan Allah SWT. 
 Saya pernah mendengar bahwa menuntut ilmu itu harus mempunyai Guru, Nah pertanyaan nya bagaimana hukum nya ilmu yang kita dapat dari sosial media contoh nya dari group ini
[Muhammad Rizki]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh


Bila catatan atau suatu ilmu yang didapat dari internet, fb, dll di kutif dari kitab yang mu'tabar atau dapat dapat dipercaya maka boleh saja meskipun sanad pengutif tidak bersambung kepada pengarang kitab dan ini merupakan ijma' Ulama. 
Namun, bila mencari suatu ilmu dari internet harus lah hati² karena kebanyakan di internet itu banyak sesat apa lagi kalau keterangan nya mengutif fatwa wahabi oleh karenanya jangan mudah diamalkan tapi tanyakan dulu pada ahlinya agar jelas. 


(تَنْبِيهٌ)
مَا أَفْهَمَهُ كَلَامُهُ مِنْ جَوَازِ النَّقْلِ مِنْ الْكُتُبِ الْمُعْتَمَدَةِ وَنِسْبَةِ مَا فِيهَا لِمُؤَلِّفِيهَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَتَّصِلْ سَنَدُ النَّاقِلِ بِمُؤَلِّفِيهَا نَعَمْ النَّقْلُ مِنْ نُسْخَةِ كِتَابٍ لَا يَجُوزُ إلَّا إنْ وَثِقَ بِصِحَّتِهَا أَوْ تَعَدَّدَتْ تَعَدُّدًا يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ صِحَّتُهَا أَوْ رَأَى لَفْظَهَا مُنْتَظِمًا وَهُوَ خَبِيرٌ فَطِنٌ يُدْرِكُ السَّقَطَ وَالتَّحْرِيفَ فَإِنْ انْتَفَى ذَلِكَ قَالَ وَجَدْت كَذَا أَوْ نَحْوَهُ
"PERINGATAN :
Yang dapat diambil pemahaman dari perkataannya yaitu bolehnya menuqil dari kitab yang mu'tamad dan dinisbatkan hal itu kepada pengarangnya, hal ini merupakan suatu hal yang sudah disepakati, meskipun sanad penuqil tidak tersambung dengan pengarang kitab itu. Memang lah benar demikian, menuqil dari sebagian kitab tidak diperbolehkan kecuali jika meyakinkan secara pasti bahwa kitab itu jelas sahnya (benarnya) atau menurut pendapatnya lafadz kitab itu teratur (sistematis) dan itulah yang dapat dimengerti". [Ibn Hajar al Haitami, Tuhfatul Muhtaj, Juz 1 Halaman 38-39, Al Maktabah as Syamilah]


وقال ابن عبد السلام: أما الاعتماد على كتب الفقه الصحيحة الموثوق بها, فقد اتفق العلماء في هذا العصر على جواز الاعتماد عليها والاستناد إليها ; لأن الثقة قد حصلت بها كما تحصل بالرواية, ولذلك اعتمد الناس على الكتب المشهورة في النحو, واللغة, والطب وسائر العلوم لحصول الثقة بها وبعد التدليس.
"Berkata Ibn abdis Salaam: Sedangkan beri'timad (berpegang) kepada kitab-kitab fiqih yang shahih lagi diyakini, maka para Ulama sudah sepakat pada masa ini akan kebolehannya berpegang kepadanya dan menyandarkan kepadanya karena tsiqqot dan sudah dihasilkan padanya sebagaimana dihasilkan dengan riwayat, demikian pula manusia berpegang pada kitab-kitab yang sudah masyhur dalam bidang ilmu nahwu, bahasa, kedokteran dan semua bidang ilmu untuk mendapatkan tsiqqot kepada ilmu tersebut dan setelah tadlis". [As Suyuthi, Al Asybah wa an Nadzooir, Halaman 310, Al Maktabah as Syamilah]


Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama