1091. MENELAN SISA MAKANAN SAAT SHALAT APAKAH MEMBATALKAN SHALAT?





Pertanyaan:
Assalamualaikum wr...izin bertanya tadz
Ketika kita sholat ada sisa makanan tapi di antara mulut dan tenggorokan( dalam artian di sekeliling gigi gak ada makanan tetapi pas mau nelan air liur kita ngerasa ada yang ke telan juga ternyata itu sisa makanan tadi)...pertanyaannya apakah perkara itu disebut juga makan dan salah satu yang membatalkan sholat...terimakasih tolong jawabannya
[Muhammad Ulul Azmi]

Jawaban:
Walaikumussalam

Menelan sisa makanan ketika shalat membatalkan shalat meskipun sedikit dengan syarat sisa makanan yang ada pada mulut atau disela gigi sengaja ditelan, sedangkan bila tidak sengaja atau tidak dapat dikendalikan seperti sisa makanan yang bercampur ludah dan tidak lagi bisa ditahan maka tidak membatalkan shalat. Tapi bila tidak disengaja menelan sisa makanan juga bisa membatalkan shalat bila sudah sampai batas seukuran biji wijen menurut keterangan dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji.

وان كان بين اسنانه شئ فابتلعه
عمدا أو نزلت من رأسه فَابْتَلَعَهَا عَمْدًا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ بِلَا خِلَافٍ فَإِنْ ابْتَلَعَ شَيْئًا مَغْلُوبًا بِأَنْ جَرَى الرِّيقُ بِبَاقِي الطَّعَامِ بِغَيْرِ تَعَمُّدٍ مِنْهُ أَوْ نَزَلَتْ النُّخَامَةُ وَلَمْ يُمْكِنْهُ إمْسَاكُهَا لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ بِالِاتِّفَاقِ 
“Bila antara sela-sela giginya terdapat sesuatu (makanan) maka menelannya dengan sengaja atau benda itu turun dari kepala lalu ditelan dengan sengaja batal shalatnya tanpa ada khilaf, sedangkan bila menelan sesuatu tanpa terkendali seperti ludah bercampur sisa makanan tanpa sengaja atau turun dahak dan tidak mungkin menahannya tidak batal shalatnya tanpa ada khilaf”
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab IV/90]

وحد المبطل من ذلك للمعتمد؛ أيُّ قَدْرٍ من الطعام أو الشرب مهما كان قليلاً. أما بالنسبة لغير المعتمد، فيشترط أن يكون كثيراً في العرف. وقد قدر الفقهاء الكثير بما يبلغ مجموعه قدر حُمصه، فلو كان بين أسنانه بقايا من طعان لا يبلغ هذا القرار فبلعها مع الريق دون قصد لم تبطل.
“Ukuran membatalkan shalat (karena makan dan minum) bagi orang yang sengaja artinya seukuran dari makanan atau minuman meskipun sedikit. Adapun bagi orang yang tidak sengaja maka disyaratkan banyak menurut 'urf (penilaian kebanyakan orang) dan Ulama Fiqih membuat patokan ukuran yang banyak itu dengan sampai seukuran biji wijen. Karenanya, seandainya ada di sela-sela giginya sisa makanan yang belum sampai batas tersebut lalu menelannya bersama dengan ludah tanpa bermaksud tidak batal”
[Al Fiqh Al Manhaji ala al Madzhab as Syafi'i I/169]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama