1118. HUKUM QURBAN DENGAN HEWAN YANG DIKEBIRI





Pertanyaan:
Assalamualaikum, izin bertanya kpd para kiyayi dan asatid bolehkan hukum hewan kurban yg dikebiri? 
Dan tolong sertakan ibarotnya🙏
Kalaw memang boleh alasannya knp? 
Dan kalaw tdk boleh alasannya knp? 

Wassalamualaikum.
[Wong Kang Do'if]

Jawaban:
Walaikumussalam

Qurban dengan hewan yang dikebiri tidak ada masalah asal sesuai syarat dalam qurban. Yang menjadi masalah hukum mengebiri hewan itu sendiri, berikut penjelasannya:

Hukum mengkebiri hewan dibedakan hukumnya antara hewan yang dagingnya dimakan dan tidak. Adapun hewan yang dagingnya dimakan maka boleh dikebiri bila hewan itu masih kecil sedangkan bila sudah besar tidak boleh. Adapun hewan yang tidak dimakan dagingnya seperti kucing tidak boleh dikebiri, baik hewan itu masih kecil maupun sudah besar.

فَرْعٌ)

قَالَ الْبَغَوِيّ وَالرَّافِعِيُّ لَا يَجُوزُ خِصَاءُ حَيَوَانٍ لَا يُؤْكَلُ لَا فِي صِغَرِهِ وَلَا فِي كِبَرِهِ قَالَ وَيَجُوزُ خِصَاءُ الْمَأْكُولِ فِي صِغَرِهِ لِأَنَّ فِيهِ غَرَضًا وَهُوَ طِيبُ لَحْمِهِ وَلَا يَجُوزُ فِي كِبَرِهِ
CABANG
Al Baghawi dan Rofi'i berkata Tidak boleh mengebiri hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya baik ketika masih kecil atau sudah besar, beliau berkata; ‘Boleh mengebiri hewan yang boleh dimakan ketika masih kecil dengan tujuan untuk kebaikan dagingnya dan tidak boleh ketika sudah besar".
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab VI/177]

فَرْعٌ

وَيَجُوزُ خِصَاءُ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ فِي صِغَرِهِ لِطِيبِ لَحْمِهِ، وَلَا يَجُوزُ فِي كِبَرِهِ، وَخِصَاءُ مَا لَا يُؤْكَلُ.
CABANG
Diperbolehkan mengebiri hewan yang dimakan dagingnya saat masih kecil untuk kebaikan dagingnya dan tidak boleh mengebiri hewan yang dimakan dagingnya saat sudah besar, (demikian pula) mengebiri hewan yang tidak dimakan dagingnya (tidak boleh).
[Roudhoh at Tholibin II/337]

وَأَمَّا الْخِصَاءُ فَحَرَامٌ إلَّا فِي مَأْكُولٍ صَغِيرٍ عُرْفًا لِطِيبِ لَحْمِهِ كَمَا مَرَّ فِي الْبَيْعِ
________
وَيَجُوزُ خِصَاءُ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ فِي الصِّغَرِ فَقَطْ. وَيَحْرُمُ فِي غَيْرِهِ، وَالظَّاهِرُ أَنَّ مَرْجِعَ الصِّغَرِ الْعُرْفُ
Adapun mengebiri (hewan) haram kecuali pada hewan yang dimakan dagingnya saat kecil menurut urf untuk Kebagusan dagingnya Sebagaimana disebutkan pada (bab) Bai'. (Syekh Qulyubi)
====
Diperbolehkan mengebiri hewan yang dimakan dagingnya saat kecil saja dan haram selainnya, yang Dzohir batasan kecilnya Menurut 'Urf. (Syeikh 'Umairoh)
[Hasyiyah Qulyubi Wa 'Umairoh III/205]

KESIMPULAN:

Hukum mengkebiri hewan haram hukumnya kecuali hewan yang masih kecil yang hewan itu halal dimakan dagingnya. Sedangkan batasan kecilnya hewan itu menurut penilaian kebanyakan orang, kalau kebanyakan orang menilai hewan itu kecil maka berarti hewan itu kecil, tidak sebaliknya.

Walllahu A'lamu Bis Showaab

(Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama