1133. SHALAT MEMBAWA BANGKAI SEMUT SAHKAH?





Pertanyaan:
Assalamualaikum.. izin bertanya, ketika sedang solat, tiba2 d tempat sujud terdapat bangke semut, apakah solat ny d batalkan apa d lanjutkan sja ?
Mhon penjelasannya🙏
[Al Haetami]

Jawaban:
Walaikumussalam

Menurut Madzhab Syafi'i bangkai hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir seperti semut, nyamuk dan lain sebagainya maka bangkainya dima'fu pada air artinya apabila ada bangkai hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir seperti semut atau nyamuk maka air tidak menjadi najis, ini hanya berlaku bila bangkai tersebut tidak berada pada pakaian atau badan, kalau sampai melekat pada pakaian, badan maupun tempat shalat maka shalat menjadi batal.

Dengan demikian shalat membawa bangkai semut, nyamuk dan lain sebagainya dari hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir maka shalatnya batal.

وَالرَّابِعُ الْمَيْتَةُ الَّتِي لَا دَمَ لَهَا سَائِلٌ يُعْفَى عَنْهَا فِي الْمَاءِ دُونَ الثَّوْبِ، وَكَذَلِكَ زِبْلُ الْفِئْرَانِ يُعْفَى عَنْهُ فِي الْمَاءِ الَّذِي فِي بُيُوتِ الْأَخْلِيَةِ دُونَ الثَّوْبِ حَتَّى لَوْ صَلَّى حَامِلًا لَهَا لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ وَلَوْ قِشْرَةَ قَمْلَةٍ
“Keempat: Bangkai hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir dima'fu pada air tidak pada pakaian, demikian pula rabukan kotoran tikus dima'fu pada air yang berada pada rumahnya tidak pada pakaian hingga apabila shalat membawanya tidak sah shalatnya walaupun sebesar kerak kutu"
[Hasyiyah Bujairomi ala al Khothib I/312]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Artikel terkait:

Komentari

Lebih baru Lebih lama