1137. HUKUM MENGERJAKAN SHALAT WITIR LEBIH DARI SEKALI PADA SATU MALAM




Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb.maaf mau tanya,kalau kita insyaallah tiap malam selalu sholat tahajud, witir apakah setelah selesai sholat tarawih kita jg sholat witir lagi
[Ari Susanti]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Secara umum Ulama Syafi'iyah menyebutkan bahwa tidak ada witir dua kali pada satu malam, sehingga apabila sudah mengerjakan shalat witir kemudian mengerjakan shalat tahajjud dan semacamnya lalu mengulangi lagi witir yang kedua maka witirnya tidak sah bila sengaja dilakukan dan tahu larangannya, tetapi bila sebaliknya sah tapi menjadi sunah mutlak bukan witir. Hanya saja, satu hal yang harus diketahui bahwa pada bulan Ramadhan shalat witir sunah dilakukan berjamaah maka Ulama Syafi'iyah menyebutkan bahwa shalat sunah yang sunah dilakukan berjamaah sunah diulangi artinya jikalau sesudah shalat tarawih berjamaah witir dengan imam maka sah mengulangi witir sendirian. Tentunya hal ini hanya berlaku pada bulan Ramadhan sebab shalat witir selain bulan Ramadhan maka tidak dituntut dilakukan berjamaah karenanya tidak boleh mengulangi witir yang kedua.

Dengan demikian, dapat disimpulkan tidak boleh dan tidak sah mengulangi witir kedua selain di bulan Ramadhan, sedangkan pada bulan Ramadhan sunah mengulangi witir kedua setelah berjamaah sebab shalat witir pada bulan Ramadhan sunah dilakukan berjamaah karenanya sunah diulangi. Meskipun sebagian pendapat juga tidak mengecualikan witir pada bulan Ramadhan yakni tidak boleh diulangi. Sebaiknya tidak melakukan dan solusi terbaik ialah setelah tarawih bersama imam jangan ikut witir berjamaah tapi witir dilakukan setelah pulang pada waktu mau dilakukan.

قَوْلُهُ وَلَا يُعَادُ نَدْبًا) أَيْ: وَلَوْ وِتْرَ رَمَضَانَ وَلَوْ فِي جَمَاعَةٍ وَلَوْ صَلَّاهُ أَوَّلًا فُرَادَى فَلَا يُعَادُ وَلَوْ أُعِيدَ لَمْ يَنْعَقِدْ فَهُوَ مُسْتَثْنًى مِمَّا سَيَأْتِي مِنْ أَنَّ النَّفَلَ الَّذِي تُشْرَعُ فِيهِ الْجَمَاعَةُ تُسَنُّ إعَادَتُهُ اهـ شَيْخُنَا.
(قَوْلُهُ أَيْضًا وَلَا يُعَادُ نَدْبًا) أَيْ: لَا تُطْلَبُ إعَادَتُهُ فَإِنْ أَعَادَهُ بِنِيَّةِ الْوِتْرِ عَامِدًا عَالِمًا حَرُمَ عَلَيْهِ ذَلِكَ وَلَمْ يَنْعَقِدْ كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - نَعَمْ إنْ أَعَادَهُ جَاهِلًا أَوْ نَاسِيًا وَقَعَ نَفْلًا مُطْلَقًا كَإِحْرَامِهِ بِالظُّهْرِ قَبْلَ الزَّوَالِ غَالِطًا اهـ شَرْحُ م ر.
(Keterangan Pengarang "Tidak sunah mengulangi") artinya walaupun witir pada bulan Ramadhan walaupun secara berjamaah dan walaupun shalat pertama secara sendiri maka tidak diperkenankan mengulangi walaupun menjadi kebiasaannya tidak sah, itu dikecualikan dengan shalat sunah yang disyariatkan dilakukan berjamaah.

(Keterangan Pengarang "Juga tidak sunah mengulangi") artinya tidak dituntut diulangi maka jika mengulanginya dengan niat witir dengan sengaja dan tahu keharamannya tidak sah sebagaimana difatwakan Al Walid - Semoga Allah merahmatinya - Betul! Bila mengulanginya karena tidak tahu (keharamannya) atau lupa menjadi sunah mutlak.. 
[Hasyiyah al Jamal Ala Syarh al Manhaj I/484]

وخرج أيضا النافلة التي لا تسن الجماعة فيها.
أما ما تسن فيها فتسن إعادتها، ولو وترا، خلافا لمر، فإن الوتر عنده لا تصح إعادته.
Dan dikecualikan juga shalat sunah yang tidak disunnahkan berjamaah. Adapun shalat sunah yang disunnahkan berjamaah maka sunah mengulanginya walaupun witir berbeda menurut Imam Romli maka menurut beliau tidak sah mengulangi witirnya.
[I'aanah at Thoolibiin II/9]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link diskusi:

Artikel terkait:

Komentari

Lebih baru Lebih lama