1146. SYARAT MEMBACA BACAAN SHALAT HARUS TERDENGAR DIRI SENDIRI TIDAK CUKUP HANYA DALAM HATI





Pertanyaan:
Assalamualaikum
Maaf mau tanya?
Pengalaman saya ,mengikuti solat berjamaah pada waktu Maghrib dan isya' imamnya membaca Fatihah tidak bersuara
Itu bagaimana ya?
 Mohon pendapat nya nggeh.

Wassalamu'alaikum
[Fha]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Ulama Madzhab Syafi'i menyebutkan bahwa bacaan shalat baik yang wajib maupun yang sunah disyaratkan supaya terdengar oleh dirinya sendiri terlebih bacaan shalat itu rukun shalat, bahkan bila tidak terdengar oleh dirinya sendiri maka bacaan itu tidak dianggap artinya tidak sah, itu semua kalau pendengarannya sehat kalau tidak tidak disyaratkan.


وَأَمَّا غَيْرُ الْإِمَامِ فَالسُّنَّةُ الْإِسْرَارُ بِالتَّكْبِيرِ سَوَاءٌ الْمَأْمُومُ وَالْمُنْفَرِدُ وَأَدْنَى الْإِسْرَارِ أَنْ يسمع نفسه إذا كان صحيح المسع ولا عارض عند من لغط وَغَيْرِهِ وَهَذَا عَامٌّ فِي الْقِرَاءَةِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَغَيْرِهِ وَالتَّشَهُّدِ وَالسَّلَامِ وَالدُّعَاءِ سَوَاءٌ واجبها ونفلها لا يحسب شئ مِنْهَا حَتَّى يُسْمِعَ نَفْسَهُ إذَا كَانَ صَحِيحَ السَّمْعِ وَلَا عَارِضَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ رفع بحيث يسمع لو كان كذالك لَا يُجْزِيهِ غَيْرُ ذَلِكَ هَكَذَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ قَالَ أَصْحَابُنَا وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى إسْمَاعِ نَفْسِهِ قَالَ الشافعي في الام يسمع وَمَنْ يَلِيهِ لَا يَتَجَاوَزُهُ
Artinya: “Selain imam disunahkan melirihkan takbir baik makmum maupun orang yang shalat sendirian, minimalnya melirihkan itu sekiranya dirinya mendengarnya bila shahih pendengarannya dan tidak ada sesuatu yang baru menghalangi pendengarannya seperti gaduh dan selainnya; ini umum mencakup Bacaan, takbir, tasbih ruku' dan selainnya, tasyahud, salam dan doa Baik wajib maupun sunah dan sesuatu darinya tidak dianggap sampai ia mendengarnya bila shahih pendengarannya dan tidak ada sesuatu yang baru yang menghalangi pendengarannya, kalau demikian itu maka angkat sampai ia mendengarnya, jikalau selain itu tidak boleh (tidak sah); inilah nas (keterangan) Imaam Syafi'i dan disepakati pengikutnya.
Para sahabat kami berkata: ‘Disunahkan agar tidak menambah dari mendengar suara dirinya sendiri’, berkata Imam Syafi'i dalam kitab Al Umm: ‘Tidak boleh orang disampingnya mendengar’”.
[Imam Nawawi, Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab, Juz 3 Halaman 295]

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama