Sumber gambar: quranhebat.xyz
Pertanyaan:
Syaikhii ma,af lahir batin dari saya...
Tapi ma,af mau naya lagi..
Gini syaikhii barusan temen saya naya..naya nya gini gimana seandai nya solat idzul fitri, roka,at kedua nya tidak takbir yang 6 ,,imam nya lupa pas naik dari sujud pertama mau roka,at kedua imam lupa langsung baca fatihah terus suroh terus sujud kaya solat biyasa..nah kejadian solat seperti itu karna lupa imam.
1:apakah sah solat idz nya....
2:apakah harus di ulang lagi solat nyah...
3: klou sah apah sebelum salam harus sujud sahwi ....
Ma,af syaikhii panjang pertanya,an nyh
[Sijabrigtea]
Jawaban:
Perlu diketahui saudaraku! Membaca takbir tambahan disela-sela takbir shalat Ied hukumnya sunah, andaikan tidak dibaca maka shalat Ied tetap sah tapi meninggalkannya hukumnya makruh. Namun, persoalannya imam lupa membaca takbir tambahan disela-sela takbir shalat Ied dan ia sujud sahwi, sebenarnya ketika meninggalkan takbir tambahan shalat Ied itu apakah sunah sujud sahwi?
Ketahuilah! Menurut Madzhab Syafi'i meninggalkan takbir tambahan shalat Ied tidak ada anjuran sujud sahwi, Para Ulama Syafi'iyah menyebutkan bahwa melakukan sujud sahwi yang mana perbuatan tersebut tidak disyariatkan sujud sahwi maka shalatnya batal kecuali bagi orang yang jauh dari Ulama dan tidak mengenal Islam. Karenanya sikap makmum ketika imam sujud sahwi karena lupa atau meninggalkan takbir tambahan shalat Ied maka tidak boleh mengikuti imam tersebut, bila nekat mengikuti imam maka batal shalatnya. Memang wajib bagi makmum mengikuti sujud sahwi imam meskipun dirinya tidak ikut kesalahan imam, tapi dalam hal ini tidak boleh ia ikuti karena mengikuti pada masalah kesalahan. Solusinya, ketika imam sujud sahwi makmum berniat mufaraqah (memisahkan diri dari imam dan mengerjakan shalat Ied secara sendiri sesuai rangkaian shalat setelah imam sujud sahwi), sebab mufaraqah wajib dilakukan bila melihat imam melakukan perkara yang membatalkan shalat. Hanya itu solusinya tidak boleh juga menanti imam, walhasil kalau menanti imam setelah Imam sujud sahwi dan mengikutinya setelah itu berarti shalat imam sudah batal karenanya tidak boleh diikuti. Ini semua bagi makmum yang tahu hukumnya, bagi yang tidak tahu terhitung sah termasuk shalat imam.
Oleh karena itu, ketika imam sujud sahwi pada keadaan tersebut makmum tidak boleh mengikuti atau menanti imam tapi berniat mufaraqah dan mengerjakan shalat Ied secara sendiri. Bila ini dilakukan maka shalat makmum sah, bila tidak demikian tidak sah shalatnya.
Namun demikian, oleh karena imam melakukan itu karena tidak tahu hukumnya, demikian pula para makmum maka shalat mereka terhitung sah, yang menyebabkan batal shalat mereka kalau tahu hukumnya dan dilakukan dengan sengaja
Dengan demikian untuk menjadi persoalan saudara bisa dirinci sebagai berikut:
1) Meninggalkan takbir tambahan shalat Ied shalatnya tetap sah tapi makruh meninggalkannya
2) Pada kasus di atas maka tidak wajib diulangi karena shalat Ied tersebut karena mereka tidak tahu hukumnya
3) Meninggalkan takbir tambahan shalat Ied tidak dituntut sujud sahwi karenanya kalau nekat sujud sahwi batal shalatnya, bila dilakukan dengan sengaja dan tahu keharamannya, bila karena tidak tahu tidak batal
Dasar keterangan:
وَلَوْ تَرَكَ الزَّوَائِدَ عَمْدًا أَوْ سَهْوًا لَمْ يَسْجُدْ لِلسَّهْوِ وَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ لَكِنْ يُكْرَهُ تَرْكُهُن
“Jika meninggalkan (takbir) tambahan (shalat Ied) dengan sengaja atau lalai tidak sujud sahwi dan shalatnya sah tetapi makruh meninggalkannya”
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab V/18]
حاشية الترمشي على موهبة ذي الفضل - الترمشي - ج ٤ ص ٤٧٧ - دار المنهاج
قوله: (وفي الثانية خمساً) أي: ويكبر في الركعة الثانية خمساً يقيناً سوىٰ تكبيرة القيام والركوع ، وهذه الكبيرات السبع والخمس هيئات كالتعوذ والافتتاح؛ فلا يسحد لتركهن عمداً أو سهواً، فإن سجد له عامداً أو عالماً .. بطلت صلاته، أو جاهلاً .. فلا
Keterangan Pengarang ("Pada kedua lima") artinya: Takbir pada rakaat kedua (shalat Ied) lima secara yakin selain takbir berdiri dan ruku'. Takbir tujuh kali dan lima kali ini adalah (sunah) Haiat seperti taawudz dan (doa) iftitah; karenanya tidak sujud karena meninggalkannya, bila sujud dengan sengaja dan tahu batal shalatnya, atau bodoh (tidak tahu) tidak batal.
[Hasyiyah At Tarmasyi IV/477]
وَقَدْ تَجِبُ الْمُفَارَقَةُ كَأَنْ رَأَى إمَامَهُ مُتَلَبِّسًا بِمَا يُبْطِلُ الصَّلَاةَ وَلَمْ يَعْلَمْ الْإِمَامُ بِهِ كَأَنْ رَأَى عَلَى ثَوْبِهِ نَجَاسَةً غَيْرَ مَعْفُوٍّ عَنْهَا: أَيْ وَهِيَ خَفِيَّةٌ تَحْتَ ثَوْبِهِ وَكَشَفَهَا الرِّيحُ مَثَلًا، أَوْ رَأَى خُفَّهُ تُخْرَقُ انْتَهَى.
Hasyiyah as Syibromalisy Ala an Nihaayah II/203]
Untuk masalah sujud sahwi tanpa sebab sujud sahwi silahkan lihat selengkapnya pada link dibawah:
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Diskusi via Massanger