1188. KETENTUAN MENGQODHO' ATAU MEMBAYARKAN FIDYAH PUASA ORANG YANG MENINGGAL


Sumber gambar: banggai.fikiran-rakyat.com



Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, izin bertanya,jika ada orang yg sakit di bulan Ramadhan sehingga tidak kuat puasa, kemudian meninggal di bulan Ramadhan, bagaimana hukum puasanya, apakah di qodo atau fidyah oleh keluarga nya🙏
[Redman Reedingtone]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Orang yang meninggal dunia sementara padanya ada tanggungan qodho puasa maka haruskah bagi ahli waris mengqodho' puasanya atau membayarkan fidyah dirinci sebagai berikut:
•> Apabila ada kesempatan mengqodho'nya tapi tidak dilakukan sampai meninggal maka wajib bagi ahli waris mengeluarkan fidyah dari harta peninggalannya bila dia meninggalkan harta, tapi Boleh juga mengqodho'nya. Pada keadaan ini dirinya berdosa karena lalai.

• Apabila tidak ada kesempatan mengqodho'nya seperti terus menerus sakit atau sebelum ramadhan berakhir dia keburu meninggal maka tidak ada keharusan bagi ahli waris mengqodho' puasanya, ataupun membayar fidyah, dan dirinya tidak berdosa karenanya. Selengkapnya cermati hasil diskusi berikut:

>> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Orang yang tidak kuat puasa atau tidak memungkinkan puasa seperti karena sakit berarti meninggalkan puasa karena udzur hingga tidak ada kesempatan mengqodho'nya seperti meninggal pada bulan itu juga maka tidak ada keharusan mengqodho' puasa bagi ahli waris maupun membayar fidyah. Beda halnya orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur seperti karena sakit, kemudian ada kesempatan mengqodho'nya lalu tidak diqodho' maka dikeluarkan dari harta peninggalannya setiap satu puasa satu mud, Boleh juga diqodho'.

Dengan demikian, orang yang sakit yang meninggalkan puasa Ramadhan dan tidak ada kesempatan mengqodho'nya seperti meninggal pada bulan Ramadhan itu juga maka tidak ada kewajiban atau keharusan mengqodho' puasa mayit tersebut maupun membayar fidyah.

ومن مات قبل أن يقضي، فلا يخلو إما أن يفوته الصيام بعذر، أو بغير عذر، وعلى الأول: فإن تمكن من القضاء - بأن خلا عن السفر والمرض ولم يقض - يأثم، ويخرج من تركته لكل يوم مد.
وإن لم يتمكن منه - بأن مات عقب موجب القضاء أو النذر أو الكفارة، أو استمر به العذر إلى موته - فليس عليه شئ، لا فدية ولا قضاء، ولا إثم.
Barangsiapa meninggal dunia sebelum ia mengqadhai puasanya maka adakalanya peninggalan qadha tersebut karena udzur atau tanpa udzur... Bila ada kesempatan baginya menjalani qadha namun ia enggan melaksanakannya (hingga ia meninggal) maka ia berdosa dan ahli warisnya mengeluarkan harta peninggalannya setiap hari yang ia tidak puasai satu mud.

Apabila tidak memungkinkan mengqodho'nya seperti meninggal setelah diwajibkan Qodho atau Nadzar atau kaffarat atau terus menerus udzur sampai meninggal maka tidak ada keharusan apapun, tidak fidyah, Qodho atau tidak berdosa.
[I'aanah at Thoolibiin II/268]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Mujawib sekaligus Editor: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama