1227. DAERAH YANG KURANG 40 ORANG BERDOSAKAH TIDAK SHALAT JUM'AT?

Sumber gambar: ikaba.net

Pertanyaan:
Assalamualaikum. 

Berdosakah sy yang seumur hidupnya tidak pernah sholat Jum'at.
Bagaimana mau adakan sholat Jum'at, kan syaratnya harus 40, sedangkan kami tidak sampai 40...

Terima kasih jawabannya
[Zubair Anshar]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Memang benar Jama'ah shalat Jum'at itu mestilah 40 orang, inilah pendapat yang Mu'tamad dalam Madzhab Syafi'i. Tapi jangan cuma dinilai sepintas lalu, sebab syarat Jum'at 40 orang itu bagi daerah yang mendirikan Jum'at, karena ini tidak sah suatu daerah mendirikan Jum'at kurang dari 40 orang. Lain halnya, bagi daerah yang tidak cukup 40 orang mereka tetap wajib Jum'at meskipun jumlah mereka kurang dari 40 orang, mereka wajib pergi ke daerah terdekat sekiranya mereka mendengar seruan (adzan) shalat Jum'at. Seperti kami, sebelum mendirikan Jum'at ada kampung sebelah mendirikan Jum'at maka kami datang ke kampung tersebut untuk menunaikan shalat Jum'at disana sebab kami mendengar adzan Jum'at.

Dengan demikian, anda selalu penanya bila daerah anda tidak cukup bilangan Jum'at yaitu 40 orang maka jikalau daerah terdekat anda ada yang mendirikan Jum'at dan kalian mendengar adzan Jum'at (terlebih zaman sekarang) maka berdosa bagi kalian tidak mendatangi Jum'at meskipun daerah anda tidak mendirikan Jum'at.

وإذا لم يكن في القرية جمع تنعقد بهم الجمعة - ولو بامتناع بعضهم منها - يلزمهم السعي إلى بلد يسمعون من جانبه النداء.
قوله: يلزمهم السعي الخ) جواب إذا، وذلك لقوله - صلى الله عليه وسلم -: من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له، إلا من عذر.
وقوله - صلى الله عليه وسلم -: الجمعة على من سمع النداء.
“Dan apabila suatu daerah tidak ada jama'ah yang sah Jum'at (yakni kurang dari 40 orang) walaupun sebagian mereka tercegah (mendatanginya) wajib bagi mereka pergi ke daerah lain yang mereka mendengar seruan shalat Jum'at didaerah tersebut
(Keterangan Pengarang "Wajib bagi mereka pergi") yang demikian itu berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam "Barang siapa yang mendengar seruan shalat sedangkan ia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali sebab udzur", juga sabda Beliau "Jum'at itu bagi yang mendengar seruan"
[I'aanah at Thoolibiin II/72]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama