Sumber Gambar: YouTube
Pertanyaan:
Assalaamualaikum wr wb
Dalam kitab Ar Raudh al Murbi’, sebuah buku fiqh madzab Hanbali dijelaskan :
ويكره نداء أحد الزوجين الآخر بما يختص بذي رحم محرم كأبي وأمي
“Dan makruh hukumnya jika salah seorang dari suami atau isteri memanggil pasangannya dengan panggilan yang hanya digunakan untuk memanggil kerabat yang masih mahram semisal abi atau ummi”.
Pertanyaan :
1. Apakah dalam mazhab syafii ada pembahasan spt itu?
2. Dan kalo tdk ada pembahasan dlm mazhab syafii, apakah boleh kita ikut pendapat tersebut?
( kalau bisa jawaban dg ibaroh yg jelas)
[Putri Santuy]
======
Assalamualaikum ustadz saya mau tanya apakah makruh
Apabila kita memanggil nama pasangan kita
Dengan sebutan seperti ayah -mamah
Bapak-ibu,abi-umi,ayah-ibu
Karena sebutan untuk orang tua kita 🙏🙏🙏🙏🙏
[Abu Nawas]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Belum diketemukan nas Ulama Syafi'iyah terkait panggilan semacam Abi umi bagi suami istri, namun Memanggil istri dengan sebutan "UMI" "MAMA" dan semisalnya diperbolehkan jika panggilan itu bertujuan menghormati dan tidak termasuk dzihar, namun memanggil dengan sebutan itu makruh sebab panggilan tersebut lebih tepat untuk ibu bukan untuk istri.
Walllahu A'lamu Bis Showaab
Ibarot:
تفسير روائع البيان ج ٢ الصحفة ٥٢٢
ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻻﻣﺮﺃﺗﻪ: ﻳﺎ ﺃﺧﺘﻲ ﺃﻭ ﻳﺎ ﺃﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ اﻟﻜﺮاﻣﺔ ﻭاﻟﺘﻮﻗﻴﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻈﺎﻫﺮا، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻪ ﺫﻟﻚ
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: