Sumber Gambar: Surabaya - Liputan 6
Pertanyaan:
Assalamualikum sedulur muslim,
Mau tanya, ketika masih punya wudhu, dan di perjalanan membatu orang kecelaka'an, tubuhnya hancur, dan orang yg masih punya wudhu, memegang DZAKAR yg sdh hancur/remuk, apakah wudhunya batal atau tdk, kalau wudhunya batal, dasarnya apa dan kalau tdk batal juga dasarnya apa. trims....wassalamualaikum wr.wb
[Fathurrohman]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Diantara perkara yang membatalkan wudhu ialah menyentuh kelamin entah itu milik pribadi maupun orang lain dengan syarat tertentu, ketentuan ini bersifat umum artinya baik kelamin tersebut masih utuh atau sebagian, bahkan kalau pun sudah hancur dan masih dikenali bahwa itu kelamin maka tetap batal wudhu dengan menyentuhnya sebab meskipun kelamin tersebut tidak utuh tapi masih dinamakan kelamin, beda halnya kalau tidak lagi bisa disebut kelamin seperti tempat kelamin tersebut sudah rata seperti ratanya telapak tangan maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran tidak lagi membatalkan wudhu saat menyentuhnya karena tidak lagi disebut kelamin.
Oleh karena itu, menyentuh kelamin atau istilah fiqihnya Dzakar atau farji bagi korban kecelakaan sampai anggota tubuhnya sudah remuk atau hancur tetap Membatalkan wudhu apabila kelamin tersebut masih ada atau masih berbentuk kelamin, sebab sejatinya sudah hancur tetap ia dinamakan kelamin, beda halnya apabila sifat "Kelamin" sudah tidak bisa disebut seperti tempat letak kelamin sudah rata seperti ratanya telapak tangan maka menyentuh tempat itu tidak membatalkan wudhu karena sudah tidak ada lagi sifat "Kelamin".
Wallahu A'lamu Bis Showaab
حاشية الجمل على شرح المنهج الجزء الاول ص ٧١
قَوْلُهُ: فَرْجِ آدَمِيٍّ) أَيْ وَلَوْ مُبَانًا كُلُّهُ، أَوْ بَعْضُهُ بِحَيْثُ يُسَمَّى فَرْجًا فَلَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُ فَرْجٌ بِأَنْ كَانَ مَحَلُّهُ أَمْلَسَ كَالْكَفِّ فَهَلْ لِذَلِكَ الْمَحَلِّ حُكْمُ الْفَرْجِ أَمْ لَا الْأَقْرَبُ الثَّانِي اهـ بِرْمَاوِيٌّ
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: