1298. ADA BAGIAN YANG TIDAK TERKENA AIR SAAT MANDI WAJIB

Sumber gambar: Al-Khoirot



Pertanyaan:
assalamualaikum bang.. 
saya mau bertanyaa.. 
apabila saya sudah selesai mandi junub, lalu saya baru menyadari ada bagian dari tubuh saya yg terkena lem. 
apakah sah mandi junub saya atau tidak? jika tidak, apakah harus mengulang mandi wajibnya atau hanya basuh bagian yg terkena lem nya saja?
[Fajar Rayhan]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Diantara perkara yang tidak sah wudhu dan mandi ialah ada sesuatu yang mencegah sampainya air pada bagian anggota tubuh dari fardhu Wudhu dan mandi semisal benda lengket yang padat seperti cat, lem dan sebagainya. Bila ini terjadi maka wudhunya dan mandinya tidak sah sehingga harus dihilangkan terlebih dahulu. Adapun ketika seseorang yang sudah melakukan bersuci umpamanya mandi dan setelah mandi menemukan ada sebagian anggota tubuh yang tidak kena air atau ada penghalang semacam lem seperti dipertanyakan diatas maka mandinya tidak sah dan wajib mengulangi shalat yang dilakukan dengan bersuci tersebut. Namun, setelah sadar tidak perlu mandi lagi awal tapi cukup membasuh bagian yang tidak terkena air itu, atau hilangkan dulu benda itu lalu membasuh bagian itu, karena dalam mandi tidak wajib muwalah (berkesinambungan–ed) dan tertib (berurutan–ed). Ini berbeda dengan wudhu diharuskan tertib maka tidak bisa hanya membasuh bagian belum terkena air saja.

وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ عِلْكٌ أَوْ شَيْءٌ ثَخِينٌ فَيَمْنَعُ الْمَاءَ أَنْ يَصِلَ إلَى الْجِلْدِ لَمْ يُجْزِهِ وُضُوءُ ذَلِكَ الْعُضْوِ حَتَّى يُزِيلَ عَنْهُ ذَلِكَ أَوْ يُزِيلَ مِنْهُ مَا يَعْلَمُ أَنَّ الْمَاءَ قَدْ مَاسَّ مَعَهُ الْجِلْدَ كُلَّهُ لَا حَائِلَ دُونَهُ 
“Jika di permukaan kulit ada getah atau sesuatu yang lengket, sehingga menghalangi sampainya air ke kulit maka wudhunya tidak sah, sampai dia hilangkan benda itu dari anggota wudhu, atau dia bersihakan benda itu, sampai diyakini bahwa air akan bisa sampai ke kulitnya, dan tidak ada penghalang lainnya”
[Al Umm Li Al Imaam as Syafi'i I/44]

وَلَوْ تَرَكَ لَمْعَةً مِنْ جَسَدِهِ تَقِلُّ أَوْ تَكْثُرُ إذَا احْتَاطَ أَنَّهُ قَدْ تَرَكَ مِنْ جَسَدِهِ شَيْئًا فَصَلَّى أَعَادَ غُسْلَ مَا تَرَكَ مِنْ جَسَدِهِ ثُمَّ أَعَادَ الصَّلَاةَ بَعْدَ غُسْلِهِ.
“Jika ada orang yang mandi dan meninggalkan satu celah tidak kena air, sedikit maupun banyak, kemdian dia shalat. Maka dia mengulangi bagian yang belum terkena air, kemudian mengulangi shalat setelah mencuci bagian yang tidak terna air”
[Al Umm Li Al Imaam as Syafi'i I/58]

(مسألة : ج) اغتسل عن جنابة ثم رأى لمعة ببدنه لم يصبها الماء كفاه غسلها فقط، إذ لا يجب على الجنب ترتيب 
“(Masalah : JIIM) Seseorang mandi janabah kemudian melihat satu celah dari badannya tidak terkena air cukup baginya Membasuh bagian itu saja, sebab dalam mandi junub tidak dibutuhkan tertib”
[Bughyah al Mustarsyidiin Halaman 45, Daar al Fikr]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama