1299. HUKUM SHALAT REBO WEKASAN MENURUT PERSPEKTIF FUQOHA' SYAFI'IYAH





Pertanyaan:
Assalamu alaikum warahmatullaahi wa baro kaatuh..maaf ustadz..mau nanya..apakah di perbolehkan melaksanakan sholat rebo wekasan..krna di kmpung sya stiap bulan safar rabu terakhir rutin mlaksanakan sholat tersebut..?sblumnya trimakasih..
[Embun Kinara Asyafa]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Shalat rebo wekasan karena saya bukan orang Jawa dengan pengetahuan saya yang minim mungkin lebih layak diartikan shalat rebo wekasan itu adalah shalat yang dilakukan pada hari Rabu terakhir pada bulan shafar. Jenis shalat ini kalau dibincangkan dalam ranah Fiqih memang asing, sebab jenis shalat ini lebih banyak dipraktekkan oleh Ulama ahli sufi dan ahli Ma'rifat. Sebagaimana shalat-shalat sering rutin dilakukan oleh kalangan sufi maka shalat semacam ini tidak bersumber dengan hadits yang Shahih, hingga dalam ranah fiqih ini bermasalah, seperti shalat Unsil Qobri, shalat nisfu sya'ban dan shalat yang lain . Kalau memang ada hadits yang menyebutkan hadits tersebut tidak bisa dijadikan sandaran. Oleh karena itu Ulama Syafi'iyah kebanyakan tidak mengabsahkan jenis shalat ini. Bahkan Syeikh Hasyim Asy'ari sebagaimana dikutip Bahtsul Masail di Sidoarjo mengatakan bahwa jenis shalat rebo wekasan tidak boleh dilakukan, beliau inilah pendiri NU.

Sungguh pun demikian, kita tidak bisa mengalahkan orang yang melakukannya sebab memang ada Ulama yang membolehkan dan sekaligus mempraktekkan jenis shalat ini. Namun, dengan merujuk pendapat kalangan Syafi'iyah seperti keterangan Syeikh Zainuddin Al Malibari yang mengahramkan jenis shalat yang rutin dilakukan oleh orang Sufi maka solusi yang terbaik adalah boleh melakukan shalat rebo wekasan dengan catatan pada waktu pengerjaannya jangan niatkan shalat sunah rebo wekasan secara khusus tapi niatkan shalat sunah mutlak, artinya shalat sunah yang tidak dibatasi waktu. Dengan demikian dapat mengamalkan dua pendapat tersebut, pendapat yang mensyariatkan shalat rebo wekasan dan pendapat yang menolaknya. Sebab pendapat yang menolak ini yang mengharamkannya kalau niatnya secara khusus kalau tidak diperbolehkan. Misalnya pada hari Rabu terakhir bulan shafar biasanya melaksanakan shalat rebo wekasan, lakukan juga tetapi pas hari itu niatnya jangan rebo wekasan tapi ubah menjadi niat shalat sunah mutlak, kemudian sesudah shalat baru mengamalkan Qoul yang mensyariatkan seperti baca sesudah shalat rebo wekasan beserta amalan lainnya. Saya rasa inilah solusi menyingkapi hal tersebut. 

Sehubungan dengan shalat pada bulan shafar ini yaitu yang disebut dengan istilah shalat rebo wekasan Syeikh Abdul Hamid Al Quds, salah seorang dari ulama madzhab Syafi'i menjelaskan:

قال الشيخ زين الدين - تلميذ ابن حجر المكي - في كتابه « إرشاد العباد » كغيره من العلماء المذهب: ومن البدع المذمومة التي يأثم فاعلها ويجب على ولاة الأمر منع فاعلها: صلاة الرغائب اثنتا عشرة ركعة بين العشاءين ليلة أول جمعة من رجب.
وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة، وصلاة آخر جمعة من رمضان سبعة عشر ركعة، بنية قضاء الصلوات الخمس التي لم يقضها.
وصلاة يوم عاشوراء أربع ركعات أو أكثر.
وصلاة الأسبوع، أما أحاديثها فموضوعة باطلة، ولا تغتر بمن ذكرها.
اه.
قلت: ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . وبالله التوفيق.
Syeikh Zainuddin - Murid Ibn Hajar Al Makkiy - Dalam kitabnya Irsyadul Ibad seperti Ulama seperti Ulama lainnya dari madzhab Syafi'i berkata: "Sebagian yang termasuk bid'ah tercela yang berdosa pelakunya dan wajib bagi pemerintah mencegah pelakunya adalah shalat ROGHOIB 12 raka'at Antara dua Isya' malam awal Jum'at bulan Rajab, Shalat malam Nishfu Sya'ban 100 raka'at, shalat yang dilakukan pada akhir Jum'at bulan ramadhan 16 raka'at dengan niat mengqodho' shalat lima waktu yang belum diqodho', shalat hari Asyura 4 raka'at/lebih, dan shalat mingguan, haditsnya Maudhu' (palsu) lagi bathil Dan janganlah tertipu orang yang menyebutkannya, selesai."

Aku katakan: Seperti shalat yang disebutkan adalah shalat Shofar (rebo wekasan) maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya, dan Allah lah sang pemberi Taufik.
[Syeikh Abdul Hamid Al Quds, Kanz an Najah Wa As Suruur Halaman 89, Daar al Haawi]

Dari keterangan Syeikh Abdul Hamid Al Quds tersebut maka haram melakukan shalat rebo wekasan dengan syarat tidak diniatkan secara khusus, bila niatnya rebo wekasan maka Ulama Madzhab Syafi'i menolaknya. Lebih lanjut Imam Ibn Hajar Al Haitami menyebutkan:

وَلَا تَصِحُّ هَذِهِ الصَّلَوَاتُ بِتِلْكَ النِّيَّاتِ الَّتِي اسْتَحْسَنَهَا الصُّوفِيَّةُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَرِدَ لَهَا أَصْلٌ فِي السُّنَّةِ نَعَمْ إنْ نَوَى مُطْلَقَ الصَّلَاةِ ثُمَّ دَعَا بَعْدَهَا بِمَا يَتَضَمَّنُ نَحْوَ اسْتِعَاذَةٍ أَوْ اسْتِخَارَةٍ مُطْلَقَةٍ لَمْ يَكُنْ بِذَلِكَ بَأْسٌ

Tidak sah shalat dengan niat seperti yang dianggap baik kalangan sufi tanpa dasar hadits sama sekali. Namun jika melakukan shalat muthlak dan berdoa sesudahnya dengan sesuatu yang mengandung semisal doa isti’adzah (mohon perlindungan) atau istikharah (meminta petunjuk Allah untuk di pilihkan yang terbaik) maka shalat tersebut sah-sah saja.
[Syeikh Ibn Hajar Al Haitami, Tuhfah al Muhtaaj II/238]

Demikianlah hukum mengerjakan shalat rebo wekasan ditinjau dari perspektif fiqih Syafi'iyah, bukan dari perspektif Sufi. Semoga kiranya kita bisa berpegang pada pendapat yang Mu'tabar agar amalan kita dapat dipertanggungjawabkan.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Artikel terkait 👇

Komentari

Lebih baru Lebih lama