1300. HUKUM BERSHOLAWAT ATAU BERDZIKIR SAAT BERHUBUNGAN INTIM

Sumber gambar: Bincang syariah



Pertanyaan:
Assalamualaikum
Mau tanya.kpd ustadz2..
Apa hukum baca solawat bg orang yg ketika jimak ?
Mksh
[Kholik]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Berzikir kepada Allah dalam keadaan sedang berhubungan badan sama seperti hukum berzikir dalam keadaan sedang buang hajat. Yaitu, jika kita berzikir dengan lisan, maka hukumnya adalah makruh. Namun jika hanya berzikir dalam hati tanpa menggerakkan bibir dan lisan, maka hukumnya diperbolehkan.

Karena itu, jika kita sedang berhubungan badan, kita hanya dianjurkan berzikir kepada Allah dalam hati saja, dan sebaiknya tidak berzikir dengan lisan. Hal ini karena dalam keadaan tersebut nama Allah tidak pantas untuk disebut, sebagaimana juga tidak pantas disebut di tempat yang kotor atau dalam keadaan buang hajat.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Faidhul Qadir berikut;

وفي الحديث حث على الذكر حيث علق به حكم الأحبية وكل مؤمن يرغب في ذلك كمال الرغبة ليفوز بهذه المحبة فتتأكد مداومة ذكر الله تعالى في جميع الاحوال لكن يستثنى من الذكر القرآن حال الجنابة بقصده فإنه حرام ويستثنى من عمومه أيضا المجامع وقاضي الحاجة فيكره لهما الذكر اللساني أما القلبي فمستحب على كل حال

“Di dalam hadis ada anjuran untuk berzikir dengan dikaitkan pada hukum kecintaan, dan setiap menginginkan hal tersebut dengan keinginan yang sempurna agar dia beruntung dengan kecintaan ini. Maka sangat dianjurkan untuk berzikir kepada Allah dalam semua keadaan. Akan tetapi dikecualikan dari zikir adalah membaca al-Quran di waktu junub dengan niat membaca al-Quran, maka hal tersebut hukumnya adalah haram. Juga dikecualikan dari keumuman zikir adalah orang yang sedang jima’ (berhubungan badan) dan orang yang buag hajat, maka dimakruhkan bagi keduanya untuk berzikir dengan lisan. Adapun berzikir dengan hati, maka dianjurkan dalam setiap keadaan.”
[Faidh al Qodiir I/215]

Adapun jika sebelum berhubungan badan, maka disunakah untuk berzikir dan berdoa dengan lisan sekaligus dengan hati. Hal ini sebagaimana hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Saw bersabda;

لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ قَالَ: “بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا“، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

“Jika salah seorang dari kalian hendak ingin mengumpuli istrinya, maka dia membaca doa, Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa, (Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.”

Sumber:

(Dijawab oleh: Bunda Eni dan Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama