1307. HUKUM MENGAMBIL HARTA ORANG KAFIR





Pertanyaan:
Mencuri barang orang yg tk bragama apakah hukum.a ttap haram??
[Niswatun Tsubanglarang]

Jawaban:
Budayakan ucapkan salam sebelum post 🙏

Hukum mencuri harta selain orang Islam hukumnya haram kecuali kafir harbi. Kafir harbi adalah orang kafir yang diperintah untuk dibunuh seperti orang kafir yang mengganggu orang muslim. Selain daripada kafir harbi seperti orang kafir yang mendapat perlindungan dari penguasa muslim baik dengan akad yang jelas maupun isyarat maka tetap haram diambil harta mereka. Sebab orang kafir yang mendapat perlindungan penguasa muslim hartanya diperlihara dan jiwanya dipelihara karenanya tidak boleh mengambil harta mereka Tanpa hak.

Gimana dengan kafir di Indonesia?

Secara umum kafir di Indonesia mendapat perlindungan orang muslim dinegara muslim sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang Indonesia bahwa mereka tidak boleh dibunuh selagi mereka tidak menggangu orang muslim selayaknya diberlakukan hukum seperti kafir dzimmi yaitu orang kafir yang mengadakan bai'at dengan kepala pemerintah dalam urusan kemanan. Dalam arti harta mereka haram dicuri atau diambil tanpa hak. Hal ini sesuai dengan pendapat Syeikh Sulaiman Al Kurdiy dari kalangan Syafi'iyah yang menyebutkan bahwa orang kafir yang yang berdagang ke daerah orang muslim yang secara adat penguasa melarang berlaku dzolim terhadap mereka, mengambil harta mereka dan membunuh mereka wajib memberlakukan kemanan kepada mereka. Ini jelas, bahwa sudah merupakan adat kebiasaan daerah Indonesia bahkan Sudah diakui negara ini bahwa non muslim yang tidak menggangu orang muslim tidak boleh diganggu. Makanya mereka mendapatkan perlindungan keamanan, dan hartanya tidak boleh diambil.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Ibarot:

بغية المسترشدين الصحفة ٢٥٦
(مسألة) ﺣﻜﻢ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻭﺍﻟﺬﻣﻲ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﺄﻣﻦ ﺳﻮﺍﺀ ﻓﻲ ﺣﺮﻣﺔ ﺍﻻﺳﺘﻴﻼﺀ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻐﻴﺮ ﺣﻖ ﺑﺨﻼﻑ ﺣﺮﺑﻲ ﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﺄﻣﺎﻥ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﺤﺎﻟﻪ ﻭﻣﺎﻟﻪ ﻣﺒﺎﺡ ﻟﻤﻦ ﻇﻔﺮ ﺑﻪ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﺩﺧﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﺑﻼﺩﻫﻢ ﺑﻐﻴﺮ ﺃﻣﺎﻥ ﻣﻨﻬﻢ ﻓﻠﻪ ﺍﻏﺘﻴﺎﻟﻬﻢ

قرة العين للعلامة الشيخ محمد سليمان الكردي المدني الشافعي الصحفة ٢٠٨-٢٠٩
الذي يظهر للفقير انهم حيث دخلوا بلادنا للتجارة معتمدين على العادة المطردة من منع السلطان من ظلمهم وأخذ أموالهم وقتل نفوسهم وظنوا ان ذلك عقد أمان صحيح لا يجوز إغتيالهم بل يجيب تبليغهم المأمن - الى ان قال – لأن السلطان فيها جارت عادته بالذب عنهم وهو عين الأمان

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi

Komentari

Lebih baru Lebih lama