1317. HUKUM MELEPASKAN TALI POCONG SETELAH JENAZAH DI MAKAMKAN

Sumber gambar: IKATAN ALUMNI BATA - BATA


Pertanyaan:
Assalamualaikum,mf mau tanya "apa hukumnya melepas tali pocong PD mayit? Apa akan bahaya JK tdk d.lpas...??"🙏🙏🙏
[Salman Al Farisi]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Hukum melepas ikatan pada tali kafan hukumnya sunah. Adapun faedahnya:
• Fungsinya sudah tidak ada lagi; Sebab fungsi mengikat kafan agar tidak berceceran saat dibawa, tentunya bila sudah berada di kuburan fungsi itu sudah tidak berlaku lagi.

• Sebagai harapan dengan dilepasnya tali kafan terlepas pula bala' yang menimpa mayit.

• Makruh membiarkan sesuatu yang masih terikat pada tubuh mayit.

NB:
Ada sebagian masyarakat mempunyai kepercayaan bahwa bila kain kafan talinya tidak dilepaskan saat di kuburkan mayit tidak tenang dan akan gentayangan. Keyakinan ini tidak disebutkan di literatur klasik, bisa jadi itu mitos atau kalaupun terjadi maka sudah seharusnya kita mengerjakan sunah agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

وَتُشَدُّ) بِشِدَادٍ خَوْفَ الِانْتِشَارِ عِنْدَ الْحَمْلِ. (فَإِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ نُزِعَ الشِّدَادُ) عَنْهُ
قَوْلُهُ: (نُزِعَ الشِّدَادُ) أَيْ شِدَادُ اللَّفَائِفِ فَقَطْ تَفَاؤُلًا بِانْحِلَالِ الشِّدَّةِ عَنْهُ، وَقِيلَ: جَمِيعُ مَا فِيهِ تَعَقُّدٌ بِدَلِيلِ قَوْلِهِمْ لِأَنَّهُ يُكْرَهُ أَنْ يَكُونَ مَعَهُ فِي - الْقَبْرِ شَيْءٌ مَعْقُودٌ. 
“Kain Kafannya diikat dengan ikatan ditakutkan tercecer saat dibawa maka apabila mayit diletakkan pada kuburan ikatannya dilepas darinya.

(Keterangan pengarang "Ikatannya dilepas") artinya tali-tali pengikatnya saja/bukan kain kafannya karena unsur tafaa-ul diharapkan dengan dilepasnya ikatan kafan, bencana yang ada pada mayat juga terlepas. Dikatakan “Dimakruhkan membiarkan sesuatu yang masih terikat ada pada janazah dalam kuburnya”.
[Al Mahalli Wa Hawaasyi al Qulyubi I/385]

وَيُشَدُّ) فِي غَيْرِ الْمُحْرِمِ بِشَدَّادٍ وَيُعَرَّضُ بِعَرْضِ ثَدْيَيْ الْمَرْأَةِ وَصَدْرِهَا لِئَلَّا يَنْتَشِرَ عِنْدَ الْحَرَكَةِ وَالْحَمْلِ (فَإِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ نُزِعَ الشَّدَّادُ) لِزَوَالِ مُقْتَضِيهِ وَلِكَرَاهَةِ بَقَاءِ شَيْءٍ مَعْقُودٍ مَعَهُ فِيهِ.
“Dan kain kafannya diikat dengan ikatan (kecuali bagi mayit yang sedang ihram, dan dibentangkan melintang pada dua payudara dan dada janazah wanita) agar tidak berserakan saat janazah dibawa bergerak dan diusung, saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas (karena sudah hilang fungsinya dan karena makruhnya membiarkan sesuatu yang masih terikat ada pada janazah dalam kuburnya”
[Tuhfah al Muhtaaj III/127]

ويشد على الكفن بشداد خوف الانتشار عند الحمل إلا ان يكون محرما فلا يشد، ويحل الشداد في القبر
[Hasyiyah al Bajuri I/474, Daar al Kutub Al Ilmiyyah Beirut Lebanon]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama