Pertanyaan:
Assalamualaikum ijin bertanya tentang seputar sholat , terimakasih
1.hukum perempuan sholat ga pake mukena?
[Ali Furqon]
Jawaban:
Wa alaikumussalam.
1. Hukum wanita shalat tidak memakai mukena.
Apabila tidak memakai mukena yang dimaksud disini menutup aurat dengan benda selain mukena atau memakai pakaian lain untuk menutup aurat sebagai pengganti mukena maka shalatnya sah karena mukena bukan syarat. Yang menjadi syarat adalah menutup auratnya. Pakaian apapun asalkan suci dan menutupi aurat ,diperbolehkan. Tapi kalau yang dimaksud dari tidak memakai mukena disini tidak menutupi aurat jelas shalatnya tidak sah karena adanya salah satu syarat sah shalat yang tidak terpenuhi yaitu menutup aurat.
Kecuali terbukanya aurat tersebut memang kondisinya karena uzur seperti tidak ada pakaian lain sedangkan yang dipakai itu terkena najis, atau dia sedang di bui ditempat najis dan dia tidak ada pakaian lain selain yang sedang dipakai. Jika kondisinya seperti itu dia boleh shalat dengan telanjang dan pakaian yang dipakai dijadikan alas/tikar untuk tempat dia shalat. Dan nanti setelah kondisi itu berlalu dia tidak wajib i'adah karena shalatnya sudah sah.
فائدة: شرط ساتر العورة ان يمنع ادراك لون البشرة.
Faedah: syarat penutup aurat haruslah sesuatu yang bisa mencegah terlihatnya warna kulit.
{ Bughyatul mustarsyidin hal. 51 }
وشرط الساتر) كونه يشمل المستور لبسا او نحوه وكونه(ما) اى جرما ( يمنع ) ادراك (لون البشرة) اى فى مجلس التخاطب لمعتدل بصر ولو حكى الحجم كسروال ضيق وان كره او لم يستر حجم الاعضاء ككونه طينا
Dan syarat penutup aurat ialah pertama adanya penutup tersebut meliputi aurat yang wajib ditutup baik berupa pakaian atau selain pakaian. Dan adanya penutup tersebut jirim (benda) yang bisa mencegah terlihatnya warna kulit. Mencegah terlihatnya warna kulit disini ialah seperti pada saat berhadap²an bagi orang yang normal penglihatannya. Dan walaupun penutup tersebut sifatnya memperlihatkan bentuk tubuh seperti celana yang ketat. Walaupun ini ( memakai celana yang ketat ) makruh. Atau penutup tersebut yang tidak mampu menutupi bentuk anggota badan seprti lumpur.
{ Busyrol karim hal.92 juz 1
ومن العجز ان يجد السترة متنجسة او يحبس بمحل نجس ولا معه سواها فيفرشها ويصلى عاريا ولو نفلا ولا اعادة.
(بشرى الكريم جزء ١ رقم ٩٢)
MUJAWWIB: Ahmad Faiz
Link Diskusi:
Artikel terkait 👇