Pertanyaan:
Assalamualaikum.
Izin nanya boleh??🙏🏻
orang tua kita sama mertua boleh kan menikah ?
Klo boleh sebab nya apa ?
Dan klo boleh berarti bisa di sebut mertua ku adalah orang tua ku ?
Kalo boleh minta tolong penjelasannya.
terimakasih
[Mawar W]
Jawaban:
Wa alaikumussalam.
Izin sedikit menjawab.
Diperbolehkan orang tua kita menikah dengan mertua kita. Alasannya karena di antara mereka tidak ada kaitan mahram baik dari segi nasab( kerabat), ataupun mushaharah (kemertua'an), dan tentunya apabila tidak ada kekerabatan yang di sebabkan karena radla' (persusuan) di antara mereka sebagaimana diperbolehkannya pernikahan antara kita dengan istri kita selaku anak dari mereka. Dan secara kebetulan kasus ini di alami oleh tetangga saya🤭.
Ibaroh:
واعلم انه لا يحرم على الرجل بنت زوج الام ولا امه ولا بنت زوج البنت ولا ابنته ولا ام زوج الاب ولا ابنتها ولا ام زوجة الابن ولا ابنتها ولا زوجة الربيب ولا زوجة الراب.
Dan ketahuilah! Sesungguhnya tidak haram atas seorang lelaki menikahi anak perempuan dari suaminya ibu (anak tirinya ibu ), dan tidak haram pula ibu dari suaminya ibu ( mertuanya ibu ), dan tidak haram pula menikahi anak perempuan dari suaminya anak ( anak tirinya anak ), dan tidak haram pula menikahi ibu dari suaminya anak ( besan ) , dan tidak haram pula menikahi ibu dari istrinya bapak ( ibunya ibu tiri ) dan tidak haram pula menikahi anak perempuan dari istrinya bapak ( anak tirinya bapak ) dan tidak haram pula menikahi ibu dari istrinya anak ( besan ) dan tidak haram pula menikahi anak perempuan dari istrinya anak ( anak tirinya anak ) dan tidak haram pula menikahi bekas istrinya anak tiri, dan juga bekas istrinya bapak tiri ( selain ibu kandung kita ).
كفاية الاخيار فى حل غاية الاختصار جزء ٢ رقم ٥٨
Kesimpulan: Boleh orang tua kita menikah dengan mertua kita karena mereka bukan mahram. Walaupun nanti muncul istilah mertuaku ibu tiriku atau, suamiku menjadi besan ku😁 wallahu a'lamu bis shawab.
MUJAWWIB: Ahmad Faiz
Link Diskusi: