Pertanyaan:
Assalamualaikum,
Izin mau bertanya, dipondok pesantren kan ada peraturan, salah satunya santri dilarang membawa barang elektronik,
Nah semisal ada santri melanggar, ada yang membawa Hp, kemudian Hpnya diambil oleh pengurus, biasanya dalam hal ini dibanting / dijual nanti uangnya untuk kemaslahatan pesantren.
-Bolehkah tindakan pengurus yang seperti itu?
-bolehkah walisantri meminta ganti rugi?
Catatan : peraturan tersebut sudah kesepakatan antara pengurus dan wali santri.
-
[Hendrik Kurniawan]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
- Tindakan pengurus Sebagaimana tersebut dalam diskripsi terjadi khilaf. Menurut empat Madzhab dan khususnya Madzhab Syafi'i tidak boleh. Tapi menurut sebagian Ulama diperbolehkan. Bahkan menurut pendapat ini hp yang diambil tidak berhak dikembalikan kepada pemiliknya tapi hasilnya dimasukkan pada kas pondok/sekolah. Atas dasar ini, boleh hp tersebut dibanting/dirusakkan dihadapan pemiliknya .
- Wali Murid tidak bisa minta ganti rugi karena itu merupakan hak denda pelanggaran yang mesti dijalankan dan bahkan sudah disepakati. Wallahu A'lam
Ibarot:
شرح الياقوت النفيس ج ٣ ص ٢٧٢ دار الحاوي
ﻭﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻌﺰﻳﺮ ﺑﺎﻟﻐﺮﺍﻣﺔ ﺍﻟﻤﺎﻟﻴﺔ ؟ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻻ ﺗﺠﻴﺰ ﺍﻟﺘﻌﺰﻳﺮ ﺑﺎﻟﺘﻐﺮﻳﻢ ﻟﻜﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻭﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻘﺎﻫﺮ ﺍﻟﻤﻐﺮﺑﻲ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﺑﺎﻟﺠﻮﺍﺯ ﻭﻗﺎﻟﻮﺍ ﻻ ﺗﻌﻮﺩ ﺍﻟﻐﺮﺍﻣﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺘﻀﺮﺭ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﺮﻳﻤﺔ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺗﻌﻮﺩ ﺍﻟﻰ ﺑﻴﺖ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻭﻗﺎﻝ ﺁﺧﺮﻭﻥ ﺗﻌﻮﺩ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻤﺘﻀﺮﺭ ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯﻭﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﻓﻌﻠﻪ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻋﻤﺮ ﻣﻦ ﺗﻐﺮﻳﻢ ﺍﻟﺒﻌﺾ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻫﻮ ﺍﺟﺘﻬﺎﺩ ﻣﻨﻪ ﻭﻓﻲ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﺧﺎﺻﺔ ﺛﻢ ﺇﻧﻪ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻟﺒﻴﺖ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻭﺇﻣﺎﻣﻨﺎ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻨﺪﻩ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﻲ ﻛﻤﺬﻫﺐ ﻏﻴﺮﻩ ﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﺍﺗﺒﺎﻋﻪ ﻷﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﻰ ﻟﻪ ﺭﺃﻱ ﻳﺨﺎﻟﻔﻪ
بغية المسترشدين والفتاوى ابن زياد الصحفة ٢٥١ المكتبة الحرمين
[مسألة] : لا يجوز التعزير بأخذ المال ولا يكفر بمجرد اخذها.
(Mujawwib: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: