Pertanyaan:
Di tmpat saya ada orng yg tabrak'n setlah itu. Kakix diaputasi. Kmudian kakinya di kuburkan. Ada orng yg berpendapat sblm kaki trsbt di kuburkan harus di solatkan. Yg saya tanyakn betul atau tdak pendapat yg kayak bgni?
🙏🙏🙏
[Intan Aprelita]
Jawaban:
Bila anggota badannya terpisah saat ia sudah mati atau terpisah saat masih hidup kemudian setelah terpisah orang punya tubuh mati maka wajib dishalatkan, pengurusan Fardhu kifaayah lainnya. Tetapi, bila anggota tubuh itu terpisah dari orang hidup dan tidak mati setelah anggotanya terpisah atau baru diketemukan saat ia sudah meninggal maka tidak wajib dishalatkan, namun sunah merawatnya dengan dibalut kain lalu dikuburkan.
قَوْلُهُ: (وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ) أَيْ تَحَقَّقَ انْفِصَالُهُ مِنْهُ حَالَ مَوْتِهِ أَوْ فِي حَيَاتِهِ وَمَاتَ عَقِبَهُ فَخَرَجَ الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ وَلَمْ يَمُتْ عَقِبَهُ إذَا وُجِدَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ. اهـ. م د
(Keterangan Pengarang "Bila di ketemukan bagian dari janazah orang muslim”) artinya dengan syarat bila diketahui pasti anggota tersebut milik mayit saat ia sudah mati/saat matinya, atau saat hidupnya kemudian mati setelahnya, berbeda dengan bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup namun ia tidak mati setelah anggautanya terpisah dan baru diketemukan saat ia mati maka tidak wajib dishalatkan dan sunah merawatnya dengan dibalut kain dan dikuburkan. Demikian keterangan Syeikh Al Madabighiy.
[Hasyiyah Bujairomi ala al Khothiib II/278]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: