1388. HUKUM TIDAK MENYAMPAIKAN TITIPAN SALAM



Pertanyaan:
Maaf yai menyambung masalah ini,,
Kalo orang yg di titipin salamnya dia gak menyampaikan apakah dia berdosa..??
[Afwan Zakaria Jr]

Jawaban:
Dianggap berdosa bila ia tidak menyampaikan dengan syarat ia rela memikul amanah itu. Sebab amanah wajib disampaikan kepada yang menerimanya meskipun sudah melewati waktu yang lama, misalnya sebab lupa. Namun, bila ia menolak menyampaikannya atau ia diam tidak wajib ia menyampaikannya 

فروع: يسن إرسال السلام للغائب ويلزم الرسول التبيلغ لانه أمانة ويجب أداؤها.
ومحله ما إذا رضي بتحمل تلك الامانة.
أما لو ردها فلا وكذا إن سكت.

قوله: ويلزم الرسول التبليغ) أي ولو بعد مدة طويلة، بأن نسي ذلك ثم تذكره لانه أمانة.
اه.
ع ش ... ____ إلى أن قال- ____

(قوله: ومحله) أي ومحل لزوم التبليغ عليه.
(وقوله: ما إذا رضي) أي لفظا والأولى حذف لفظ ما والاقتصار على ما بعده.
(وقوله: بتحمل تلك الامانة) أي وهي السلام المرسل للغائب.
(قوله: أما لو ردها) أي تلك الامانة (وقوله: فلا) أي فلا يلزمه التبليغ.
(قوله: وكذا إن سكت) أي وكذا لا يلزمه التبليغ إن سكت ولم يردها لفظا.

Beberapa Cabang: Disunahkan menyampaikan salam bagi orang yang tidak ada ditempat (ghoib) dan bagi yang menerima titipan salam wajib menyampaikan karena amanah dan wajib ditunaikan. Letak kewajiban menyampaikannya bila memang ia Ridha memikul amanah itu, sedangkan jika ia menolaknya maka tidak wajib disampaikan demikian pula bila ia diam.

(Keterangan Pengarang "Dan bagi yang menerima titipan salam wajib menyampaikan") artinya meskipun berlalu waktu yang lama seperti Ia lupa, kemudian ingat karena amanah. ........ Sampai ungkapan:


(Keterangan Pengarang Letaknya") artinya letak kewajiban menyampaikannya.

(Keterangan Pengarang "Bila ia Ridha") artinya melafalkan 

(Keterangan Pengarang "Menanggung amanah itu") yaitu salam yang dititipkan untuk orang yang tidak ada ditempat.

(Keterangan Pengarang "Sedangkan jika ia menolaknya") artinya amanah itu.

(Keterangan Pengarang "Maka tidak") artinya maka tidak wajib disampaikan.

(Keterangan Pengarang "Demikian pula jika ia diam") artinya demikian pula tidak wajib menyampaikan jika ia diam dan tidak menolaknya dengan lafadz.
[I'aanah at Thoolibiin IV/215]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama