1418. HUKUM HARTA ZAKAT DIJADIKAN MODAL USAHA


Pertanyaan:
Assalamu laikum para kiyai bagaimana hukum zakat mall yg di berdayakan utk dana usaha ( dipinjamkan bergiliran kpd org2 yg membutuhkan utk usaha) ..dan bagaimana hukum nya zakat mall yg smp 1 thn blm dibagikan masih di simpan sama amil...mhn ibrohnya makasih
[Abdsalam-...]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

1. Zakat mal (harta) yang sudah mencapai satu nisab umpamanya tidak boleh dipergunakan semacam dana usaha (modal) dan lain sebagainya karena harta zakat mal ada mustahiqnya semacam orang faqir yang cakap mengelola harta zakat Itu sehingga tidak boleh digunakan untuk selainnya (diserahkan kepada mustahiq zakat) kecuali dengan izin mustahiq zakat. Maka oleh karena itu, Harta zakat mal tidak boleh digunakan untuk semacam usaha tapi wajib diserahkan kepada mustahiqnya kecuali mendapat izin dari mustahiqnya maka diperbolehkan, tetapi, tentunya harus mengetahui izin itu secara jelas.

وَلاَ يَجُوْزُ لِلسَّاعِيْ وَلاَ لِلإِمَامِ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيْمَا يَحْصُلُ عِنْدَهُ مِنَ الْفَرَائِضِ حَتَّى يُوْصِلَهَا إِلَى أَهْلِهَا لِأَنَّ الْفُقَرَاءَ أَهْلُ رُشْدٍ لاَ يُوَالَى عَلَيْهِمْ فَلاَ يَجُوْزُ التَّصَرُّفُ فِيْ مَالِهِمْ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ

“Bagi petugas penarik zakat dan penguasa tidak boleh mengelola harta zakat yang mereka dapat, sehingga menyampaikannya kepada yang berhak. Sebab, para fakir adalah golongan orang-orang cakap yang tidak dikuasai orang lain. Maka tidak boleh mengelola harta mereka tanpa seizinnya”
[Al Muhadzdzab Fii Fiqh Al Imaam as Syafi'i I/212]

2. Sebagaimana poin (1) saya jelaskan bahwa kedudukan Amil Zakat sama dengan Mudzaki (orang yang berzakat) karena mereka bertugas menyerahkan harta zakat kepada mustahiqnya. Atas dasar ini saya menyamakan hukumnya dengan Mudzaki. Intinya, para Ulama tidak menyebutkan menyerahkan zakat mal (harta) kepada penerimanya wajib dilakukan dengan segera bila sudah genap haulnya dan sekaligus nisabnya karena terdapat kebutuhan bagi mustahiqnya bila dimungkinkan, sehingga bila tidak diserahkan yakni ditunda maka haram hukumnya dan bila sampai harta itu sampai rusak maka harus diganti lalu diserahkan kepada mustahiqnya kecuali ada udzur seperti mustahiqnya Belum ada, menunggu kerabat, tetangga, orang yang membutuhkan, orang yang lebih Sholeh dan sebagainya maka tidak dihukumi berdosa, tapi kalau sebab penundaan ini sampai rusak harta zakat maka harus diganti. Adapun kalau sudah diserahkan tapi masih ada sisanya maka sisa itu juga merupakan hak mustahiqnya tidak boleh disimpan apalagi sampai bertahun-tahun tapi sisa itu tetap diserahkan kepada mustahiqnya, tetapi kalau tidak ada sisa mustahiq belum terbagi maka sisa itu dibagi lagi bagi yang sudah menerima yakni ditambah masing-masing mereka dengan sisanya.

Dengan demikian, Amil menunda menyerahkan zakat atau sampai disimpan tanpa udzur haram hukumnya dan kalau sampai rusak atau hilang wajib diganti, kecuali alasan tertentu sebagaimana dijelaskan diatas. 

(تَجِبُ الزَّكَاةُ) أَيْ أَدَاؤُهَا (عَلَى الْفَوْرِ) بَعْدَ الْحَوْلِ لِحَاجَةِ الْمُسْتَحِقِّينَ إلَيْهَا (إذَا تَمَكَّنَ) وَإِلَّا كَانَ التَّكْلِيفُ بِالْمُحَالِ فَإِنْ أَخَّرَ أَثِمَ وَضَمِنَ إنْ تَلِفَ كَمَا يَأْتِي نَعَمْ إنْ أَخَّرَ لِانْتِظَارِ قَرِيبٍ أَوْ جَارٍ أَوْ أَحْوَجَ أَوْ أَصْلَحَ أَوْ لِطَلَبِ الْأَفْضَلِ مِنْ تَفْرِقَتِهِ بِنَفْسِهِ أَوْ تَفْرِقَةِ الْإِمَامِ أَوْ لِلتَّرَوِّي عِنْدَ الشَّكِّ فِي اسْتِحْقَاقِ الْحَاضِرِ وَلَمْ يَشْتَدَّ ضَرَرُ الْحَاضِرِينَ لَمْ يَأْثَمْ لَكِنَّهُ يَضْمَنُهُ إنْ تَلِفَ وَمَرَّ أَنَّ الْفِطْرَةَ تَجِبُ بِمَا مَرَّ وَتَتَوَسَّعُ إلَى آخِرِ يَوْمِ الْعِيدِ 
[Tuhfah al Muhtaaj III/343]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama