Pertanyaan:
Assalamualaikum
Afwan, Ust. mau tanya
orang yg sakit parah yg tidak bisa diharapkan kesembuhannya, itu kan kewajibannya adalah bayar fidyah (tidak wajib puasa ramadhan)
Pertanyaan:
kalau setelah 3 tahun ternyata sembuh total apakah dia wajib qadha' ramadhan yg pernah Dia tinggalkan/cukup dengan fidyah yg pernah Dia bayarkan?
mohon dgn ibaratnya
🙏🙏🙏
[Janar Dana]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Orang yang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya cukup baginya membayar fidyah tanpa ada kewajiban mengqodho' puasanya. Untuk menetapkan sakitnya dikategorikan tidak diharapkan kesembuhannya atau tidak tidak bisa hanya melihat secara umum jenis sakit, tetapi dengan melalui persaksian 2 orang dokter yang adil atau seorang yang menyatakan sakitnya tahap parah atau sakitnya dikategorikan boleh tayammum.
Ketika sudah dinyatakan sakitnya tidak diharapkan kesembuhannya lagi dengan persyaratan diatas (pernyataan dokter yang adil) kemudian setelah berlalu waktu persaksian itu ternyata yang sakit ini sembuh tetap wajib baginya fidyah saja tanpa Harus mengqodho' puasanya sekalipun sembuhnya sebelum dirinya mengeluarkan fidyah. Wallahu A'lam
Ibarot :
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ج ٢ ص ٢٧٢
(قوله: ومرض لا يرجى برؤه) أي بقول عدلين من الأطباء، أو عدل عند من اكتفي به في جواز التيمم للمرض، فلو برئ بعد ذلك - ولو قبل إخراج الفدية: على المعتمد - لم يلزمه القضاء.
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: