Pertanyaan:
mau tny nih @Ismidar Abdurrahman As
*salah seorang guru kami di taklim berkata bhw wanita yg ditinggal meninggal suaminya;saat masa iddah tdk boleh memakai yg harum2 termasuk di dlmnya sabun mandi dan shampoo.
apa itu bnr ustadz...???
[Kurniawati]
Jawaban:
Sebagaimana sudah saya ulas digrouf ilmu fiqih bahwa sabun bukanlah parfum atau wewangian. Sabun disediakan untuk pembersih sedangkan parfum memang disediakan khusus untuk keharuman. Atas dasar ini, orang yang sedang menjalani masa Iddah boleh memakai sabun atau shampoo relatifnya benda itu bukan wewangian secara khusus tapi untuk pembersih badan.
Syeikh Wahbah Zuhailiy ketika menyebutkan larangan yang dilakukan wanita yang sedang menjalani Iddah menjelaskan:
ÙˆÙŠØ¨Ø§Ø Ù„Ù‡Ø§ عند الجمهور دخول الØمام المنزلي وغسل الرأس بالصابون ونØوه، ولم يجز المالكية لها دخول الØمام إلا لضرورة.
“Dibolehkan baginya (wanita yang menjalani masa Iddah) menurut Mayoritas Ulama masuk kamar mandi yang ada dirumah ia tinggal, membasuh kepalanya dengan sabun dan semisalnya, kalangan Malikiyyah tidak memperbolehkan baginya masuk kamar mandi kecuali karena darurat”
[Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu IX/7208]
Semoga dapat dipahami sebagaimana mestinya.
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi:
Baca juga: